• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 18:58:13 WIB
Cetak
Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang
Barang bukti

BEDELAU.COM --Kurir sabu seberat 31,82 kilogram berinisial DE (32) dan LH (33) ditangkap di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Jalan Wan Amir, Pangkalan Sesai, Minggu (12/10/2025). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk membawa barang haram itu ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan pasangan kekasih tersebut dilakukan Tim Subdit I Direktorat Rerserse Kriminal Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri bersama personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai. Sabu dijemput dari Pulau Rupat.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka sebagai penjemput sabu dari luar negeri, yang kemudian dibawa ke Rupat, Bengkalis.

"Sebelum pengiriman, keduanya sempat menginap di Pulau Rupat menunggu kedatangan barang dari negeri seberang," ujar Kombes Putu Yudha saat ekspos di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025).

Barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu-sabu disembunyikan dengan cermat di dalam mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan tersangka. Sabu tersebut dikemas dalam ruang tersembunyi di door trim pintu dan tangki cadangan mobil yang seharusnya berisi ban serep.

Menurut Kombes Putu Yudha, pengungkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari negara tetangga menuju Indonesia. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Lanal Dumai kemudian melakukan patroli dan pengintaian di lokasi.

Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mobil, bahkan sempat menabrak kendaraan warga. Namun, akhirnya mobil tersebut menabrak pembatas jalan di kawasan pelabuhan dan kedua tersangka berhasil diamankan.

Pengakuan DE, dirinya diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk mengantar sabu ke Palembang. Ia dijanjikan mendapatkan upah Rp5 juta per kilogram dari sabu yang dibawa.

"Tersangka mendapat upah sekitar Rp 5 juta per kilogram, dengan total upah sekitar Rp 150 juta. Namun, baru Rp 15 juta yang dibayarkan," kata Kombes Putu Yuda.

Disinggung alasan tersangka DE mau menerima pekerjaan ilegal itu karena dirinya butuh uang untuk membayar utang.

"Tersangka mengaku terpaksa melakukan ini karena terlilit utang dan kesulitan ekonomi,” terang Kombes Putu Yudha.

Dari hasil perhitungan, barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari bahaya narkotika. Nilai pasar sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 31,8 miliar.

Kombes Putu Yuda menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pengendali, pemesan, dan pengirim narkotika ini,” pungkas Kombes Putu Yudha.

Danlanal Dumai saat ini adalah Kolonel Laut (P) Abdul Haris atas mengatakan keberhasilan ini atas kerja sama Pokda Riau dan TNI AL. Ia mengapresiasi kerja sama tersebut untuk membunuh mata rantai peredaran narkoba.

"Keberhasilan ini merupakan kolaborasi antara Polda Riau dan TNI AD, Lanal Dumai dalam pemberantasan jaringan narkoba di Riau. Natkoba adalah musuh nyata yang dapat merusak kehidupan generasi muda," tuturnya.

Ia mengaskan, TNI AL akan memperkuat pengawasan terhadap masuknya narkoba, dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana melalui jalur laut.

 

 

 

Sumber: cakaplah. com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved