Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi Iptu Gerry Agnar Timur dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025) menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kasatreskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka, masing-masing inisial E (55) dan S (63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim, pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Satu Pelaku Pengrusakan Ikut Diamankan
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, diakui Kasat, pihaknya di Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Tersangka tersebut berinisal A (22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A (22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Kasatreskrim menegaskan, kalau pihaknya di Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*
Sumber: cakaplah.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








