• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:30:33 WIB
Cetak
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor demi biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tekanan hidup dan kasih sayang terhadap buah hatinya mendorong langkahnya, meski salah secara hukum.

Namun kisah ini tidak berakhir dengan amarah atau hukuman panjang. Di balik tindakannya, muncul cerita tentang empati, pengampunan, dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.

Mengetahui kisah Alex, korban, Halim Utomo, pun memaafkan. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, Selasa (28/10/2025).

Ekspose dipimpin Kajati Riau Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang.

Terungkap, pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, Halim memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin.

Alex mengaku tindakannya didorong oleh keputusasaan. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Alex sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan.

Dari hasil ekspose, Kejati Riau menilai perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Alex menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban.

"Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas Zikrullah.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kajari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Alex dapat kembali ke keluarganya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan bahwa proses restorative justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat," tutur Maruli.

Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

"Perdamaian berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan," pungkas Maruli.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved