• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:30:33 WIB
Cetak
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor demi biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tekanan hidup dan kasih sayang terhadap buah hatinya mendorong langkahnya, meski salah secara hukum.

Namun kisah ini tidak berakhir dengan amarah atau hukuman panjang. Di balik tindakannya, muncul cerita tentang empati, pengampunan, dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.

Mengetahui kisah Alex, korban, Halim Utomo, pun memaafkan. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, Selasa (28/10/2025).

Ekspose dipimpin Kajati Riau Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang.

Terungkap, pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, Halim memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin.

Alex mengaku tindakannya didorong oleh keputusasaan. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Alex sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan.

Dari hasil ekspose, Kejati Riau menilai perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Alex menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban.

"Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas Zikrullah.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kajari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Alex dapat kembali ke keluarganya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan bahwa proses restorative justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat," tutur Maruli.

Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

"Perdamaian berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan," pungkas Maruli.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved