• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:30:33 WIB
Cetak
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor demi biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tekanan hidup dan kasih sayang terhadap buah hatinya mendorong langkahnya, meski salah secara hukum.

Namun kisah ini tidak berakhir dengan amarah atau hukuman panjang. Di balik tindakannya, muncul cerita tentang empati, pengampunan, dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.

Mengetahui kisah Alex, korban, Halim Utomo, pun memaafkan. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, Selasa (28/10/2025).

Ekspose dipimpin Kajati Riau Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang.

Terungkap, pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, Halim memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin.

Alex mengaku tindakannya didorong oleh keputusasaan. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Alex sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan.

Dari hasil ekspose, Kejati Riau menilai perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Alex menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban.

"Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas Zikrullah.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kajari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Alex dapat kembali ke keluarganya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan bahwa proses restorative justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat," tutur Maruli.

Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

"Perdamaian berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan," pungkas Maruli.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
25 Oktober 2026
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 4 Bupati Rohul Warning 38 Perusahaan, Hasil Job Fair Wajib Diumumkan Terbuka
  • 5 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 6 Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru? Siap-Siap Ban Digembosi Hingga Mobil Diderek
  • 7 Sumatera Seperti Kompor Raksasa, 3.048 Hotspot Terdeteksi dan Riau Sumbang Cuma 9 Titik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved