• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 19:29:49 WIB
Cetak
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
AW, terdakwa kasus penggadaian mobil kredit dalam status jaminan fidusia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil kredit dalam status jaminan fidusia secara ilegal terus terjadi di Pekanbaru. Yang terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Afika Wulandari (AW) divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan pada Selasa (28/10/2025). 

AW, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi terdakwa kasus penggadaian mobil kredit berstatus dalam jaminan fidusia di PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Dalam salinan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Arsul Hidayat, terdakwa AW nekat menggadaikan mobil kredit dengan jenis Daihatsu Sigra kepada inisial MM. Namun, saat ini mobil produksi tahun 2020 tersebut telah raib entah kemana. 

Oleh majelis hakim, AW dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan. Ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun tuntutan pidana maksimal pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia yakni 2 tahun kurungan penjara. 

Perkara ini bermula saat pengajuan kredit mobil Daihatsu Sigra oleh terdakwa pada Maret 2023 silam. Dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar cicilan kredit sampai September 2024. Padahal, tenor kredit yang disepakati yakni selama 60 bulan atau 5 tahun. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, perusahaan sebenarnya telah melakukan upaya dialog dengan pihak terdakwa untuk menunaikan kewajiban kreditnya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru mengalami kerugian material mencapai Rp 108 juta lebih. Perusahaan lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim perusahaan, ternyata mobil kredit dalam status jaminan fidusia tersebut, telah digadaikan kepada pihak lain. Ironisnya, keberadaan mobil tersebut hingga kini tak diketahui lagi. 

"Kami tetap melakukan pencarian terhadap unit mobil tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus jaminan fidusia ini," kata Rudi Sibarani, Kamis (30/10/2025). 

Sebelumnya, pada Oktober 2025 ini, PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus jaminan fidusia yang juga merupakan konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Adapun kasusnya yakni pemalsuan informasi data perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan kredit mobil Toyota Fortuner. Kedua terdakwa yakni Susiwati alias Karmila Santi dan Ibnu Hasbullah. Mobil Toyota Fortuner tersebut pun kini lesap, diduga telah berpindah tangan ke orang lain. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 dan Pasal 35  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusannya, Susiwati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Ibnu yang berperan sebagai penyedia data palsu, dijatuhi hukuman lebih berat yakni penjara 2 tahun dan 3 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Dalam perkara ini, PT Mizuho mengalami kerugian materil sebesar Rp 306 juta. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, langkah hukum menjadi pilihan terakhir perusahaan untuk melindungi usaha dari tindakan pidana yang dilakukan oleh konsumen. 

Rudi mengajak para konsumen atau nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik penggelapan unit kendaraan dalam status jaminan fidusia. Termasuk manipulasi data pengajuan kredit. 

"Kami berharap langkah hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga akan menempuh langkah hukum," tegas Rudi Sibarani.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved