• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 19:29:49 WIB
Cetak
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
AW, terdakwa kasus penggadaian mobil kredit dalam status jaminan fidusia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil kredit dalam status jaminan fidusia secara ilegal terus terjadi di Pekanbaru. Yang terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Afika Wulandari (AW) divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan pada Selasa (28/10/2025). 

AW, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi terdakwa kasus penggadaian mobil kredit berstatus dalam jaminan fidusia di PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Dalam salinan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Arsul Hidayat, terdakwa AW nekat menggadaikan mobil kredit dengan jenis Daihatsu Sigra kepada inisial MM. Namun, saat ini mobil produksi tahun 2020 tersebut telah raib entah kemana. 

Oleh majelis hakim, AW dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan. Ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun tuntutan pidana maksimal pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia yakni 2 tahun kurungan penjara. 

Perkara ini bermula saat pengajuan kredit mobil Daihatsu Sigra oleh terdakwa pada Maret 2023 silam. Dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar cicilan kredit sampai September 2024. Padahal, tenor kredit yang disepakati yakni selama 60 bulan atau 5 tahun. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, perusahaan sebenarnya telah melakukan upaya dialog dengan pihak terdakwa untuk menunaikan kewajiban kreditnya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru mengalami kerugian material mencapai Rp 108 juta lebih. Perusahaan lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim perusahaan, ternyata mobil kredit dalam status jaminan fidusia tersebut, telah digadaikan kepada pihak lain. Ironisnya, keberadaan mobil tersebut hingga kini tak diketahui lagi. 

"Kami tetap melakukan pencarian terhadap unit mobil tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus jaminan fidusia ini," kata Rudi Sibarani, Kamis (30/10/2025). 

Sebelumnya, pada Oktober 2025 ini, PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus jaminan fidusia yang juga merupakan konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Adapun kasusnya yakni pemalsuan informasi data perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan kredit mobil Toyota Fortuner. Kedua terdakwa yakni Susiwati alias Karmila Santi dan Ibnu Hasbullah. Mobil Toyota Fortuner tersebut pun kini lesap, diduga telah berpindah tangan ke orang lain. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 dan Pasal 35  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusannya, Susiwati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Ibnu yang berperan sebagai penyedia data palsu, dijatuhi hukuman lebih berat yakni penjara 2 tahun dan 3 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Dalam perkara ini, PT Mizuho mengalami kerugian materil sebesar Rp 306 juta. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, langkah hukum menjadi pilihan terakhir perusahaan untuk melindungi usaha dari tindakan pidana yang dilakukan oleh konsumen. 

Rudi mengajak para konsumen atau nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik penggelapan unit kendaraan dalam status jaminan fidusia. Termasuk manipulasi data pengajuan kredit. 

"Kami berharap langkah hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga akan menempuh langkah hukum," tegas Rudi Sibarani.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 5 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 6 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap
  • 7 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved