Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil kredit dalam status jaminan fidusia secara ilegal terus terjadi di Pekanbaru. Yang terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Afika Wulandari (AW) divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan pada Selasa (28/10/2025).
AW, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi terdakwa kasus penggadaian mobil kredit berstatus dalam jaminan fidusia di PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Dalam salinan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Arsul Hidayat, terdakwa AW nekat menggadaikan mobil kredit dengan jenis Daihatsu Sigra kepada inisial MM. Namun, saat ini mobil produksi tahun 2020 tersebut telah raib entah kemana.
Oleh majelis hakim, AW dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan. Ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun tuntutan pidana maksimal pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia yakni 2 tahun kurungan penjara.
Perkara ini bermula saat pengajuan kredit mobil Daihatsu Sigra oleh terdakwa pada Maret 2023 silam. Dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar cicilan kredit sampai September 2024. Padahal, tenor kredit yang disepakati yakni selama 60 bulan atau 5 tahun.
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, perusahaan sebenarnya telah melakukan upaya dialog dengan pihak terdakwa untuk menunaikan kewajiban kreditnya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru mengalami kerugian material mencapai Rp 108 juta lebih. Perusahaan lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim perusahaan, ternyata mobil kredit dalam status jaminan fidusia tersebut, telah digadaikan kepada pihak lain. Ironisnya, keberadaan mobil tersebut hingga kini tak diketahui lagi.
"Kami tetap melakukan pencarian terhadap unit mobil tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus jaminan fidusia ini," kata Rudi Sibarani, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, pada Oktober 2025 ini, PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus jaminan fidusia yang juga merupakan konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Adapun kasusnya yakni pemalsuan informasi data perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan kredit mobil Toyota Fortuner. Kedua terdakwa yakni Susiwati alias Karmila Santi dan Ibnu Hasbullah. Mobil Toyota Fortuner tersebut pun kini lesap, diduga telah berpindah tangan ke orang lain.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusannya, Susiwati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Ibnu yang berperan sebagai penyedia data palsu, dijatuhi hukuman lebih berat yakni penjara 2 tahun dan 3 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Dalam perkara ini, PT Mizuho mengalami kerugian materil sebesar Rp 306 juta.
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, langkah hukum menjadi pilihan terakhir perusahaan untuk melindungi usaha dari tindakan pidana yang dilakukan oleh konsumen.
Rudi mengajak para konsumen atau nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik penggelapan unit kendaraan dalam status jaminan fidusia. Termasuk manipulasi data pengajuan kredit.
"Kami berharap langkah hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga akan menempuh langkah hukum," tegas Rudi Sibarani.
Sumber: SMNews.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








