• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 19:29:49 WIB
Cetak
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
AW, terdakwa kasus penggadaian mobil kredit dalam status jaminan fidusia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil kredit dalam status jaminan fidusia secara ilegal terus terjadi di Pekanbaru. Yang terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Afika Wulandari (AW) divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan pada Selasa (28/10/2025). 

AW, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi terdakwa kasus penggadaian mobil kredit berstatus dalam jaminan fidusia di PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Dalam salinan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Arsul Hidayat, terdakwa AW nekat menggadaikan mobil kredit dengan jenis Daihatsu Sigra kepada inisial MM. Namun, saat ini mobil produksi tahun 2020 tersebut telah raib entah kemana. 

Oleh majelis hakim, AW dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan. Ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun tuntutan pidana maksimal pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia yakni 2 tahun kurungan penjara. 

Perkara ini bermula saat pengajuan kredit mobil Daihatsu Sigra oleh terdakwa pada Maret 2023 silam. Dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar cicilan kredit sampai September 2024. Padahal, tenor kredit yang disepakati yakni selama 60 bulan atau 5 tahun. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, perusahaan sebenarnya telah melakukan upaya dialog dengan pihak terdakwa untuk menunaikan kewajiban kreditnya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru mengalami kerugian material mencapai Rp 108 juta lebih. Perusahaan lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim perusahaan, ternyata mobil kredit dalam status jaminan fidusia tersebut, telah digadaikan kepada pihak lain. Ironisnya, keberadaan mobil tersebut hingga kini tak diketahui lagi. 

"Kami tetap melakukan pencarian terhadap unit mobil tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus jaminan fidusia ini," kata Rudi Sibarani, Kamis (30/10/2025). 

Sebelumnya, pada Oktober 2025 ini, PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus jaminan fidusia yang juga merupakan konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Adapun kasusnya yakni pemalsuan informasi data perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan kredit mobil Toyota Fortuner. Kedua terdakwa yakni Susiwati alias Karmila Santi dan Ibnu Hasbullah. Mobil Toyota Fortuner tersebut pun kini lesap, diduga telah berpindah tangan ke orang lain. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 dan Pasal 35  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusannya, Susiwati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Ibnu yang berperan sebagai penyedia data palsu, dijatuhi hukuman lebih berat yakni penjara 2 tahun dan 3 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Dalam perkara ini, PT Mizuho mengalami kerugian materil sebesar Rp 306 juta. 

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, langkah hukum menjadi pilihan terakhir perusahaan untuk melindungi usaha dari tindakan pidana yang dilakukan oleh konsumen. 

Rudi mengajak para konsumen atau nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik penggelapan unit kendaraan dalam status jaminan fidusia. Termasuk manipulasi data pengajuan kredit. 

"Kami berharap langkah hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga akan menempuh langkah hukum," tegas Rudi Sibarani.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved