• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 17:32:38 WIB
Cetak
Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Pengungkapan ini tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal hingga penerima dan pedagang hasil tambang ilegal.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. 

“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026. Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Dari temuan tersebut, polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” ujar Ade.

Selain itu, penyidik turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.

“Modusnya, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.

Menurut Ade, penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang. Polisi juga membidik pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai bisnis tersebut, mulai dari pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Pendekatan ini mengedepankan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Penyebab Kebakaran Lahan, Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka di Bengkalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:42:40 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis me.

Hukrim

KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau di Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:27:32 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Jejak Emas Gelap di Jakarta: Sekitar 30 Kg Emas Ilegal Sehari Mengalir ke Dubai

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:48:20 WIB

BEDELAU.C0M --Di balik kilauan emas yang bernilai fa.

Hukrim

Serangan Brutal di Kebun Sawit Rohul, 25 Warga Luka dan 28 Orang Masih Hilang

Ahad, 16 Agustus 2026 - 18:55:02 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan warga mengalami luka-luka sete.

Hukrim

Pekanbaru Jadi Salah Satu Lokasi, Bareskrim Bongkar Judol Internasional "Ujangbet"

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09:51 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Republik Indonesia berhasil.

Hukrim

Ditolak Ajakan Berhubungan, Pria di Pelalawan Ini Bunuh Teman Wanitanya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:11:54 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah kematian misterius di rumah kontrakan di Pelalawan terungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Penyebab Kebakaran Lahan, Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka di Bengkalis
18 Agustus 2026
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini
18 Agustus 2026
Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar
18 Agustus 2026
KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau di Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing
18 Agustus 2026
93 Mantan Kades di Bengkalis Bakal Kembali Menjabat, Diperpanjang Dua Tahun
18 Agustus 2026
Cipayung Plus Dukung Pemko Pekanbaru Amankan Aset STC, Kepentingan Publik Harus Diutamakan
18 Agustus 2026
PLN dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik Desa
18 Agustus 2026
SMKN 1 Bandar Laksamana Raih Juara 1 dari 6 Sekolah Yang Ikut Perlombaan Musikalisasi Puisi Tingkat Kecamatan
18 Agustus 2026
Dibalik Demo, Petani Sawit Teluk Aur Panen Melimpah Berkat Land Application PT KSM
18 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di RT 01 RW 22 Berlangsung Meriah, Warga Kompak Ikuti Beragam Perlombaan
17 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 SMKN 1 Bandar Laksamana Raih Juara 1 dari 6 Sekolah Yang Ikut Perlombaan Musikalisasi Puisi Tingkat Kecamatan
  • 2 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 3 Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
  • 4 Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
  • 5 Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
  • 6 Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
  • 7 Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved