• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali

Redaksi

Selasa, 03 November 2026 18:44:39 WIB
Cetak
Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali
Tersangka diamankan polisi.

BEDELAU.COM --Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (54) yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.

HP ditangkap oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Baca Juga :

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mengetahui dugaan peristiwa persetubuhan terhadap anak mereka.

Peristiwa itu terungkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya bahwa anak mereka diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

"Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Bahkan, pada 23 Oktober 2026, persoalan ini sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan," ujar, Kosmos Selasa(3/11/2026). 

Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka.

"Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan personel Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta alat bukti lainnya yang bersesuaian, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Setelah ditangkap, HP langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali. Aksi itu diduga dilakukan di dalam rumah tersangka ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban diberikan uang berkisar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setelah perbuatan tersebut dilakukan.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga diduga meminta korban menonton video porno melalui telepon genggam miliknya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Atas perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang menyasar kelompok rentan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," tegasnya.

Polres Siak memastikan penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

"Sementara itu, terhadap tersangka tetap berlaku asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 03 November 2026 - 19:07:55 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Ketua PP Siak Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas

Ahad, 01 November 2026 - 21:00:59 WIB

BEDELAU.COM --olisi menetapkan Ketua Pemuda Pancasil.

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bengkalis Bakal Kehabisan Uang Pembangunan, DBH Migas Anjlok
03 November 2026
Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka
03 November 2026
Buka Tutup Diduga Semrawut, Ambulans Tabrak Plang demi Pasien di Proyek Jalintim Pelalawan
03 November 2026
Kursi Wapres Bisa Dibiarkan Kosong hingga 2029
03 November 2026
Polri Respon Soal Isu Jenderal Ditangkap Diduga Menyadap Presiden
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Cek Mesin Pompa Tiga SPBU, Antisipasi Permainan Takaran BBM
03 November 2026
Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali
03 November 2026
Suket Gibran Dibatalkan MA, Bola Panas Kini Menggelinding ke DPR
01 November 2026
Jangan Parkir di Area Pembangunan Taman Depan Mal LW, Melanggar Akan Disanksi
01 November 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Terapkan Sistem Code Stroke, Penanganan Pasien Dipacu dalam 4,5 Jam
01 November 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 GMNI Rohul Sukses Gelar PPAB Lintas Komisariat, Cetak Kader Berjiwa Nasionalis
  • 2 Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
  • 3 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 4 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan
  • 6 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 7 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved