• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka

Redaksi

Selasa, 03 November 2026 19:07:55 WIB
Cetak
Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita 28.826 liter BBM subsidi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Pengungkapan dilakukan melalui operasi penindakan di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama Ditreskrimsus dan Polres jajaran di seluruh wilayah Riau.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ujar Kombes Ade, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan pemetaan kasus, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak. Polres Inhu menangani lima kasus dengan enam tersangka.

Sementara itu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. 

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai sebanyak satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) satu kasus dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hilir (Inhil) dua kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka. Adapun Polres Rokan Hulu (Rohul), Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Ade menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal. Modusnya antara lain memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU dengan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali

Selasa, 03 November 2026 - 18:44:39 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PN.

Hukrim

Ketua PP Siak Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas

Ahad, 01 November 2026 - 21:00:59 WIB

BEDELAU.COM --olisi menetapkan Ketua Pemuda Pancasil.

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bengkalis Bakal Kehabisan Uang Pembangunan, DBH Migas Anjlok
03 November 2026
Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka
03 November 2026
Buka Tutup Diduga Semrawut, Ambulans Tabrak Plang demi Pasien di Proyek Jalintim Pelalawan
03 November 2026
Kursi Wapres Bisa Dibiarkan Kosong hingga 2029
03 November 2026
Polri Respon Soal Isu Jenderal Ditangkap Diduga Menyadap Presiden
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Cek Mesin Pompa Tiga SPBU, Antisipasi Permainan Takaran BBM
03 November 2026
Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali
03 November 2026
Suket Gibran Dibatalkan MA, Bola Panas Kini Menggelinding ke DPR
01 November 2026
Jangan Parkir di Area Pembangunan Taman Depan Mal LW, Melanggar Akan Disanksi
01 November 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Terapkan Sistem Code Stroke, Penanganan Pasien Dipacu dalam 4,5 Jam
01 November 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 GMNI Rohul Sukses Gelar PPAB Lintas Komisariat, Cetak Kader Berjiwa Nasionalis
  • 2 Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
  • 3 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 4 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan
  • 6 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 7 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved