• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Stafsus Menkeu: Tidak Benar Ada Pajak Sembako dalam Waktu Dekat!

Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 20:41:01 WIB
Cetak
Stafsus Menkeu: Tidak Benar Ada Pajak Sembako dalam Waktu Dekat!

BEDELAU.COM --Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan bikin heboh. Pihak pemerintah pun buka suara memberikan klarifikasi.

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19
 
"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam webinar Narasi Institut, Jumat (11/6/2021).
 
Dia mengatakan sampai saat ini pun RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sama sekali belum dibahas di DPR.
 
"RUU ini masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum sama sekali dibahas, kami dengarkan saja aspirasi banyak pihak saat ini," tegas Yustinus.
 
Di sisi lain, pemerintah bukan mau memajaki sembako hingga jasa pendidikan lewat penerapan PPN, melainkan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa. Dengan begitu semua hal memang bisa menjadi objek pajak PPN.
 
"Tidak ada PPN sembako, atau pendidikan, ini adalah upaya desain yang lebih komprehensif dan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa, pada dasarnya semua barang jasa dapat jadi objek PPN," papar Yustinus.
 
Tapi bukan berarti penerapan PPN akan dilakukan pada barang sembako dan kebutuhan pokok. Memang barang-barang ini menjadi objek PPN, namun pemerintah bisa saja mengecualikan dan memberikan fasilitas khusus untuk sembako hingga jasa pendidikan.
 
Misalnya saja menjadikannya PPN 0%. Yang penting menurutnya adalah barang dan jasa ini bisa dicatat sebagai objek pajak PPN.
 
"Bahan kebutuhan pokok juga bisa jadi objek PPN, tapi ada UU atau aturan pemerintah bisa dikecualikan dan diberikan fasilitas. Dengan menjadikan mereka objek pajak, meski dikenai pajak 0% itu bisa dicatat administrasi perpajakan kita," ungkap Yustinus.
 
"Seperti sekarang kita tidak tahu siapa pengusahanya, siapa yang beli, dan siapa yang jual. Itu motivasinya bukan berarti mengejar pajak tersebut," lanjutnya.
 
Pada rancangan PPN dalam RUU KUP yang baru, pemerintah juga mengusulkan skema multi tarif. Bila semua hal bisa menjadi objek pajak, menurutnya pemerintah bisa mengejar pajak pada barang-barang yang biasa digunakan orang kaya. 
 
Penarifannya juga bisa saja berbeda, melihat jenis barang dan pasarnya. Jadi misalnya dengan skema tarif tunggal suatu barang dengan semua jenis PPN-nya tetap 10%, namun dengan multi tarif beberapa barang yang pasarnya menengah ke atas bisa saja tarifnya lebih besar, begitu juga barang yang pasarnya masyarakat menengah ke bawah.
 
"Soal PPN tadi pemerintah mengenalkan multi tarif, tidak seperti sekarang tarif tunggal 10%. Justru kalau multi tarif, ada barang yang kena 10% nanti bisa turun kena 5-7%. Atau ada barang juga yang dikonsumsi kelompok atas itu bisa dikenai 15%. Jadi, ruang dibuka karena fleksibilitas," ungkap Yustinus.
 
Menurutnya, pemerintah juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk menarik pajak dari orang-orang kaya. Sebagai perumpamaan, misalnya sembako, telur omega dengan telur ayam kampung jelas pasarnya berbeda. Telur omega PPN-nya bisa lebih mahal, namun telur ayam kampung akan lebih kecil.
 
Atau juga beras, beras premium dengan beras Bulog kualitasnya berbeda. Begitu juga pasarnya. Maka beras premium bisa saja PPN-nya lebih besar dibanding beras Bulog.
 
"Kalau saya konsumsi telur omega, bapak-bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu kan sama-sama nggak kena PPN kan pak? Padahal telur omega dikonsumsi orang kaya. Atau bapak-bapak konsumsi beras premium, saya konsumsi beras Bulog sama-sama ngga kena PPN kan pak, padahal beras premium dikonsumsi orang kaya," tutur Yustinus.
 
 
Sumber: [detik.com]
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved