• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Sekolah Bakal Kena PPN? Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi

Sabtu, 12 Juni 2021 21:04:00 WIB
Cetak
Sekolah Bakal Kena PPN? Ini Penjelasan Kemenkeu

BEDELAU.COM --Pemerintah mendorong perluasan cakupan objek perpajakan melalui draft Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satunya dengan rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penarikan PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi, dan belum bergeser ke sektor teknis untuk penerapannya.

Namun begitu, pemerintah disebutnya berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.

"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (11/6/2021).

Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).

"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.

Untuk hal lainnya, Yustinus menilai, pemerintah akan berhati-hati dalam membuat kebijakan. Adapun rencana pengenaan tarif PPN ini nantinya juga akan dirundingkan dengan DPR beserta pihak pelaku pendidikan.

"Nanti kita dengan DPR dan pelaku pendidikan kita rumuskan, mana saja kira-kira perlu mendapatkan fasilitas, mana yang dikenakan tarif PPN rendah mana yang dikenakan tarif normal. Itu nanti diskusi berikutnya saya kira," ujar dia.

Tak Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena PPN

Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima Merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Kelompok Barang dan Jasa

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4 - Rp363,1 triliun dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Dia juga berkomitmen akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai.

"Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Panja Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6).


Sumber: [liputan6.com]



 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

Kamis, 17 September 2026 - 09:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Rabu, 16 September 2026 - 14:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.

Pemerintahan

Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Rabu, 16 September 2026 - 10:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Gangguan listrik yang ber.

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Dalam rangka memeriahkan Har.

Pemerintahan

Pemkab Meranti dan KPP Pratama Bengkalis Perkuat Sinergi Pajak, Dorong PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.

Pemerintahan

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:00:44 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
17 September 2026
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
17 September 2026
Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
16 September 2026
Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
16 September 2026
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
14 September 2026
Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
14 September 2026
Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
14 September 2026
Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
14 September 2026
Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia
14 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
  • 2 Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 3 Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
  • 4 Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
  • 5 Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
  • 6 Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
  • 7 Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved