Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Menolak Vaksin Covid-19? Siap-Siap Didenda Jutaan Rupiah hingga Tak Dapat Bansos
BEDELAU.COM --Pemerintah kembali menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penularan Covid-19. Ditambah, kasus Covid-19 kembali mengganas dengan terus bermunculannya varian baru yang lebih membahayakan.
Untuk mendorong vaksinasi berjalan lancar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian bunyi Pasal 13 A Ayat (2)-(3).
Lalu, pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.
Dalam Pepres tak disebutkan besaran denda. Namun, pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pada Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Meski demikian, setiap daerah berbeda.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menegaskan, merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.
Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ungkap Wamenkumham.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Fikir, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 68 anak men.
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








