Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 858 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 990 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Pastikan PPKM Darurat Lebih Ketat, WFH 100%
BEDELAU.COM --Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Untuk sektor essential sendiri, diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essiential yang diberlakukan 50% WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yang diperbolehkan maksimum 100% WFO adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk sektor atau tempat yanag menjual kebutuhan dasar sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.
Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.
APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .
Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .
Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.
Status Pasien Masih Suspek, Wakil Bupati Muzamil Imbau Warga Meranti Tidak Panik dan Tetap Waspada Monkeypox
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampai.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








