• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Di Webinar Pascasarjana Unilak, Kadiskes Riau Tegaskan Pentingnya Prokes

Redaksi

Ahad, 25 Juli 2021 21:33:18 WIB
Cetak
Di Webinar Pascasarjana Unilak, Kadiskes Riau Tegaskan Pentingnya Prokes

BEDELAU.COM --Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional mengangkat tema tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan covid-19 pada masa Pandemi, Sabtu (24/07/2021).

Menghadirkan para pakar dari berbagai bidang, yaitu  Dr. dr. M. Naser, Sp. KK. D. Law ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM, Ketua Komisi Informasi Publik Zulfra Irwan, SE dan sebagai moderator Dr. Ns. Rifa Yanti, S.Kep. M. Biomedis Ketua STIKES Al Insyirah.

Peserta webinar adalah mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Magister Hukum dan Magister Manajemen Unilak, turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr. Syafrani,  dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi, S.S.M.Hum, dalam sambutannya ia memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak atas pelaksanaan webinar dengan mengangkat tema pandemi covid-19.

Disebutkan Rektor webinar ini tentu saja bertujuan saling berdiskusi, berbagi informasi dalam konteks dunia akademik, sehingga para mahasiswa dosen memahami bagaimana penanganan covid-19 baik dari sisi pemerintah, kesehatan dan masyarakat.

"Tentu kita semua berharap pandemi cepat berakhir, banyak kegiatan program telah tertunda, dari diskusi kita dapat melihat peran pemerintah daerah dalam penanganan covid-19, webinar ini sangat menarik, masyarakat perlu diberikan edukasi informasi tentang covid-19. Pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu kerjsama dalam penanganan covid 19." Ujar Dr. Junaidi.

Di waktu terpisah Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr. Syafrani yang dihubungi Minggu, 25/07/2021) mengatakan secara prinsip webinar sukses, karena kita mengangkat hal-hal terbaru dan diperbincangkan masyarakat, para narasumber semuanya memang memahami kondisi covid pada saat ini.  "Antusiasme mahasiswa luar biasa, pertanyaan dari peserta sangat mereka butuhkan penyelesaian dan ada juga yang menyarankan/memberi saran.

"Terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah berkesempatan memberikan masukan melalui dinas kesehatan, dan Dr. dr. Naser, Komisi informasi,mahasiswa, moderator (Dr. Ns. Rifa Yanti) serta Rektor Unilak ini adalah bagian kemajuan Pascasarjana kedepan, dan tim panitia/ tim IT.

Dalam kesempatan webinar, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kadis Kesehatan mengatakan di dalam UUD 1945 telah disebutkan tanggung jawab pemerintah mengenai fasilitas kesehatan, juga ada UU Kesehatan, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan wabah.

Di webinar itu Mimi Nizar menegaskan pentingnya 5M dan menerapkan protokol kesehatan baik pada diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Dijelaskannya pemerintah memiliki tanggung jawab, yaitu 3T (tracing, testing, treatment). Saat ini Riau khususnya Pekanbaru sudah ditetapkan PPKM level 4 dan kondisi tertinggi. Pelaksanaan 3T bertujuan mempercepat mendeteksi kasus yang ada di masyarakat. Dan dalam hal treatment tanggung jawab pemerintah berperan pentingnya akan ketersediaan obat, ruang perawatan, ruang isolasi, dan ini semua berada di hilir. Dan  pencegahan covid dengan 5M (mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menghindari kerumunan,) ini adalah hulunya.

Sementara itu, narasumber kedua adalah Dr. dr. M. Naser. Sp. KK. D. Law yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia. Dirinya menjabarkan panjang lebar tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah.

Diawal webinar dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. "Dalam penanganan covid-19, ternyata provinsi Riau sudah sangat maju, saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus, namun kita masih lihat jujur kita evaluasi tingkat kematian yang tinggi, dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke paparan kasus".

Jika dalam UU Daerah, dalam UU Wabah No. 4 Tahun 1984 itu Pasal 12 jelas mengatakan bahwa Pemda bertanggung jawab atas keselamatan daerahnya dari ancaman. Dan Pasal 11 ayat (1) kalau menemukan orang/penduduk yang penyakit menular harus melapor ke kepala desa/kelurahan. "Ini UU dibuat 1984 sudah menyebutkan peran Pemda".

Sementara Pasal 5 UU Bencana, tanggung jawab dalam bencana itu Pemda dan pemerintah, dan perlu diketahui bencana covid adalah bencana nasional non alam itu dikeluarkan dalam Perpres.

Dijabarkan Dr. dr. M. Naser di dalam UU Pemerintahan  Daerah juga peran daerah dalam bidang kesehatan disebutkan." Jadi kesehatan harus dipenuhi. Jika memang daerah-daerah ingin melakukan tindakan komprehensif, sistematis, tentang kesehatan maka dinas kesehatan harus kuat".

Disebutkannya dalam rangka implementasi penanganan covid-19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya, yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan.

Yang kedua menekan angka kematian, saya liat di Riau sudah baik, untuk itu perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan yang ketiga memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat tindakan ini adalah sesuatu yang sangat strategis.

Dalam pemaparannya Dr. dr. M. Naser juga menyoroti penegakan hukum. Diceritakannya di Jakarta juga sedang ramai Satpol PP diberi kewenangan penyidik. Saya ingin mengatakan bahwa UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP Pasal 6 dan Pasal 7 sudah jelas  menyebutkan penyidik itu ada dua, yaitu penyidik Kepolisian dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan di Satpol PP itu ada yang ASN, satpol PP itu bisa jadi penyidik tetapi dengan harus memenuhi syarat.

"Syarat tentu harus PNS, kalau sekarang ASN namannya, kedua mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. PPNS mendapatkan sertifikat dari Mabes Polri, dan KEMENKHUMAN, kewenangan itu diberikan oleh negara dan kewenangan ini juga bisa dicabut." Ujar Dr. dr M. Naser.

Untuk narasumber ketiga, yakni ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, SE lebih menekankan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada OPD di pemerintahan Riau dan kabupaten kota.

"Saya liat tim gugus tugas covid-19 sudah bekerja baik, bekerja maksimal.Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, nakes, dll.

Disebutkannya UU Keterbukaan Informasi merubah mainset berpikir dalam menghadapi pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, maka Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD dan menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena dinas kesehatan sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan dll.

"Hampir keseluruhan informasi terkait pandemi covid-19 dalam penanganan adalah informasi serta merta, apa itu informasi serta merta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak badan publik wajib mengumumkan, tapi itu bukan tugas dinas kesehatan bukan tugas dinas sosial tapi tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama  yang atasannya adalah sekda provinsi atau sekda kab/kota. Dan saya liat di kab/kota belum berjalan maksimal khusus dalam tata pengelolaan informasi publik di 12 kab/kota

Zufra bercerita Pergub No. 17 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan covid. "Saya kira saat covid akan dirubah namun tidak,  saya menyarankan kepada Dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan Pergub dalam tata kelola informasi publik agar seluruh informasi publik sifat nya tersentralistik namun bukan untuk dirahasiakan, agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus," pungkasnya.

"Saya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak, tim medis nakes, satgas, dan diskes, dalam kondisi sulit telah bertungkus lumus, teman-teman nakes tetap ikhlas menangani pasien dan masyarakat. " Ujar Zufra.

Pelaksanaan webinar berlangsung lebih dari 4 jam dengan jumlah peserta lebih dari 250 orang, pelaksanaan webinar juga dilakukan sesi dialog dan tanya jawab.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak

Jumat, 24 April 2026 - 21:32:20 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.

Pendidikan

Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak

Selasa, 21 April 2026 - 18:05:35 WIB

BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.

Pendidikan

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.

Pendidikan

Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Rabu, 15 April 2026 - 19:39:59 WIB

BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .

Pendidikan

FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru

Kamis, 02 April 2026 - 20:13:31 WIB

BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu

Rabu, 01 April 2026 - 17:21:59 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved