Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda dan Polres
PEKANBARU, BEDELAU.COM --2 Residivis, AN dan AH yang menggondol seratus juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada (10/7/2021) berhasil dibekuk tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan media mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.
“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.
Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000. (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah rumah makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.
Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk di samping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing-masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa sepeda motor.
“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto.
Sunarto mengimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,”terang Narto menutup keterangannya.
Perampok Pedagang Emas Sumbar Ditangkap Warga Rohul
BEDELAU.COM --Warga Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Ri.
Sakit Hati Jalinan Kasih Putus, Pria di Rohul Sebar Video Bugil Mantan Pacar
BEDELAU.COM --Pria berinisial AR (25) di Kabupaten R.
Heboh, Seorang Pemuda di Tembilahan Panjat Tower Diduga Ingin Bunuh Diri
BEDELAU.COM --Warga Tembilahan dihebohkan dengan aks.
Usai Cekcok dengan Istri, Suami Ditemukan Tewas Gantung Diri
BEDELAU.COM --Seorang pria, Risnaldi (33) ditemukan .
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau m.