• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 845 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 976 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Redaksi

Senin, 20 September 2021 12:03:54 WIB
Cetak
Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

SIAK, BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021).

Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut.

"Pada bulan September 2020 pelapor YS (40) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR (43) kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor, tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA Indra Jaya, SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba.

Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang dipinjam berjumlah lebih kurang Rp 382.250.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terlapor yang mengaku sebagai IPDA Indra Jaya selalu menjanjikan uang dipinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT RAPP cair dan akan menjual tanahnya, tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp" Terang AKBP Gunar.

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa pelaku memulai aksinya sudah sejak bulan Oktober, korban YS (40) merupakan warga Kerinci Kanan.

"Selain Korban YS ada lagi korban IR, tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di Daerah Pelalawan" ungkap AKBP Gunar.

AKBP Gunar menerangkan kronologis penangkapan  tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang, SIK memerintahkan Kanit III IPDA Nober M. Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, selanjutnya Kanit III IPDA Nober M.J. Sinaga, SH beserta anggota dan dibackup oleh tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dan sekira pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan, selain mengamankan diduga pelaku tim berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru.
- 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru.
- 1 (satu) buah kartu atm BRI a.n. Terlapor
- 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor
- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,” tutup Kapolres Siak. (Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved