• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Redaksi

Senin, 20 September 2021 12:03:54 WIB
Cetak
Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

SIAK, BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021).

Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut.

"Pada bulan September 2020 pelapor YS (40) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR (43) kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor, tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA Indra Jaya, SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba.

Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang dipinjam berjumlah lebih kurang Rp 382.250.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terlapor yang mengaku sebagai IPDA Indra Jaya selalu menjanjikan uang dipinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT RAPP cair dan akan menjual tanahnya, tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp" Terang AKBP Gunar.

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa pelaku memulai aksinya sudah sejak bulan Oktober, korban YS (40) merupakan warga Kerinci Kanan.

"Selain Korban YS ada lagi korban IR, tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di Daerah Pelalawan" ungkap AKBP Gunar.

AKBP Gunar menerangkan kronologis penangkapan  tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang, SIK memerintahkan Kanit III IPDA Nober M. Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, selanjutnya Kanit III IPDA Nober M.J. Sinaga, SH beserta anggota dan dibackup oleh tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dan sekira pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan, selain mengamankan diduga pelaku tim berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru.
- 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru.
- 1 (satu) buah kartu atm BRI a.n. Terlapor
- 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor
- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,” tutup Kapolres Siak. (Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved