• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penggerebekan Kantor Pinjol di Mana-mana, Ini Daftarnya

Redaksi

Jumat, 15 Oktober 2021 15:53:39 WIB
Cetak
Penggerebekan Kantor Pinjol di Mana-mana, Ini Daftarnya

BEDELAU.COM --Penggerebekan kantor pinjol (pinjaman online) oleh polisi kini dilakukan di mana-mana. Penggerebekan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyoroti pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan Jokowi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit memerintahkan jajarannya untuk bertindak.
 
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10) lalu.
 
Sejak arahan itu diberikan, sejumlah kantor pinjol yang meresahkan digerebek polisi. Simak ulasannya berikut ini.
 
Penggerebekan Kantor Pinjol: Ini Daftarnya
Berikut ini sejumlah daftar pinjol yang digerebek Polisi hingga Jumat (15/10/2021);
 
1. Pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan.
2. Kantor penagih pinjol di Tangerang digerebek pada Kamis (14/10). Polisi menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan tersebut diketahui membidangi jasa penagih utang pinjol.
3. Kantor pinjol ilegal di Yogyakarta diamankan polisi. Terdapat 83 orang debt collector ditangkap. Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
4. Sebanyak 7 kantor pinjol illegal di Jakarta digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 7 orang diamankan dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyebut tugas para pelaku tersebut adalah sebagai penagih utang dan operator SMS blasting. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti seperti laptop, CPU, hingga ratusan sim card.
 
Arahan Presiden Jokowi Terkait Pinjol
 
Penggerebekan kantor pinjol tersebut berawal dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti pinjol. Dia mendengar cerita masyarakat sengsara terjerat pinjol.
 
Awalnya, Jokowi menyoroti perkembangan digitalisasi dunia keuangan saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Jokowi lalu bicara soal pinjol yang diwarnai marak penipuan hingga bunga yang mencekik masyarakat.
 
"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.
 
Arahan Kapolri soal Pinjol
Tidak lama kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan semua jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal yang telah merugikan banyak warga.
 
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10) lalu.
 
Demikian informasi mengenai penggerebekan kantor pinjol, dari daftar kantor yang digerebek hingga arahan Jokowi dan Kapolri.
 
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved