Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dalam Waktu Singkat Polres Siak Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

SIAK, BEDELAU.COM Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK dengan Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyampaikan siaran persnya, terkait kasus pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa, Senin (18/10) di Mako Polsek Tualang sekira pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, sesosok mayat wanita dengan identitas NY (25), ditemukan tewas bersimbah darah, di rumah kontrakan, Jalan Hangjebat, Gang Melati, RT 14 RW 05, Kelurahan Perawang, Siak, Sabtu (16/10) sekira pukul 16.30 WIB.
"Rekan media sekalian, hari ini kita gelar siaran pers kasus pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Dimana tersangka berinisial RA (22) adalah sebagai pelaku. Ungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras serta upaya dari Satreskrim Polres Siak dengan Polsek Tualang," kata AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Wakapolres Siak, Kompol Irnanda Oktora SIK,MIK, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK dan Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, SIK.
Lanjut kata Kapolres Siak, kronologis kejadian berawal dari RA mengintip korban NY di kamar mandi pada Sabtu pagi. Selanjutnya, karena aksinya diketahui oleh NY, RA menarik korban NY secara paksa dan mengancamnya dengan pisau Cutter.
"Korban diancam, tetapi melakukan perlawanan. Setelah itu RA membenturkan kepala NY, hingga mencekik leher korban, dan mengakibatkan NY meninggal dunia. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap NY," ungkap Kapolres Siak.
RA kata Kapolres Siak, menggasak harta benda milik NY.
"Sepeda motor merk Supra X, tas sandang, cincin emas dan dua unit handphone dibawa pelaku," sambung AKBP Gunar.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, ikat rambut warna biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu dan satu helai celana warna merah jambu motif batik.
"Tersangka kita ancam Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.