• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

2 Bulan Diperiksa, Mantan Kades dan Bendahara Baran Melintang Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 13:58:59 WIB
Cetak
2 Bulan Diperiksa, Mantan Kades dan Bendahara Baran Melintang Ditetapkan Tersangka

MERANTI, BEDELAU.COM --Mantan Kepala Desa (FK) yang berusia 35 tahun dan Bendahara Desa Baran Melintang (SP) yang berusia 28 tahun, Kecamatan Pulau Merbau yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018  kini ditetapkan menjadi tersangka.

Informasi yang didapatkan dari masyarakat Desa Baran Melintang adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran pendapatan belanja desa sebesar Rp 1. 597.769.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana ditemukan  bahwa pembuatan nota pertanggungjawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 yang diselesaikan pada tahun 2019.

Sehubungan dengan poin penyusunan SPJ yang disusun oleh bendahara desa atas perintah kepala desa, pembuatan cap/stempel penyedia dibuat sendiri oleh kepala desa dan bendahara desa tanpa seizin, sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Baran Melintang tahun anggaran 2018.

Belanja fiktif berupa fotocopy upah pelaksanaan kegiatan di desa yang tidak dibayar kemahalan harga berupa pembelian infokus, laptop, printer, ambulan laut, pembangunan sarana air bersih dan lain-lain.

Saat dijumpai Pers Kapolres Kepulauan Meranti membenarkan saudara berinisial (FK) mantan Kepala Desa Baran Melintang dan bendahara desa (SP) telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Harapan Kapolres Kepulauan Meranti semoga dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih teliti dalam menggunakan dana desa sehingga tidak menjadi permasalahan dalam menggunakan dana desa, (Sp)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved