Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 737 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 868 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Penyelenggara Pinjol Ilegal, Siap-siap Masuk Penjara

BEDELAU.COM -- Pemerintah terus berusaha untuk menangani permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku akan terancam dapat masuk penjara untuk masalah ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan untuk alasan hukum sudah dirumuskan dan akan diberikan ruang perdebatan saat proses hukum. Menurutnya masalah ini tidak masuk dalam kategori tindakan perdata.
"Secara perdata kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, syarat subyektif ada sebab halal. Kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE bisa ada pasal 27, 29, dan 32," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (22/10/2021).
Dia mencontohkan pada pasal 27 terdapat penyebaran foto-foto tidak senonoh atau porno. Ini dilakukan untuk mengancam orang dan membuatnya malu.
Mahfud juga mendorong untuk masyarakat berani melapor ke kepolisian dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia meminta pada masyarakat yang sudah menjadi korban bisa melaporkan kepada pihaknya.
"Saya atas perintah bapak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat kebetulan menjadi korban pinjol ilegal ini," jelasnya.
Agus menjelaskan pihaknya sudah mengungkapkan 13 kasus terkait pinjol ilegal ini. Termasuk terdapat 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini sedang melakukan analisa yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah. Dengan begitu pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan yang diputuskan.
"Perkembangan kasus tersebut sedang analisis. Hasil dari analisisnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kita tindak sesuai dengan apa yang kita putuskan oleh pemerintah," ungkap Agus.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
BEDELAU.COM --Untuk mencegah penyalahgunaan serta pe.
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penjagal Anjing di Bagan Batu, Sekilo Dijual Rp100 Ribu
BEDELAU.COM --- Polres Rokan Hilir .
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
TULIS KOMENTAR +INDEKS