Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 366 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 238 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 560 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Penyelenggara Pinjol Ilegal, Siap-siap Masuk Penjara
BEDELAU.COM -- Pemerintah terus berusaha untuk menangani permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku akan terancam dapat masuk penjara untuk masalah ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan untuk alasan hukum sudah dirumuskan dan akan diberikan ruang perdebatan saat proses hukum. Menurutnya masalah ini tidak masuk dalam kategori tindakan perdata.
"Secara perdata kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, syarat subyektif ada sebab halal. Kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE bisa ada pasal 27, 29, dan 32," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (22/10/2021).
Dia mencontohkan pada pasal 27 terdapat penyebaran foto-foto tidak senonoh atau porno. Ini dilakukan untuk mengancam orang dan membuatnya malu.
Mahfud juga mendorong untuk masyarakat berani melapor ke kepolisian dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia meminta pada masyarakat yang sudah menjadi korban bisa melaporkan kepada pihaknya.
"Saya atas perintah bapak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat kebetulan menjadi korban pinjol ilegal ini," jelasnya.
Agus menjelaskan pihaknya sudah mengungkapkan 13 kasus terkait pinjol ilegal ini. Termasuk terdapat 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini sedang melakukan analisa yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah. Dengan begitu pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan yang diputuskan.
"Perkembangan kasus tersebut sedang analisis. Hasil dari analisisnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kita tindak sesuai dengan apa yang kita putuskan oleh pemerintah," ungkap Agus.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sering Melamun Sejak Ditinggal Mati Ayah, MNS Gantung Diri Pakai Nilon
BEDELAU.COM --MNS (29) Warga Desa Pulau Aro, Kecamat.
Buron 2 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Kuansing Berhasil Diringkus
BEDELAU.COM --Pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Satnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 'Ratu Narkoba' di Pengeran Hidayat
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berha.
Pelaku Dugaan Manipulasi Video Putusan Sidang MK di TikTok Diamankan
BEDELAU.COM --Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse.
Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka UU ITE
BEDELAU.COM --Polisi menahan HSA, pria pemilik akun .
Ini Penyebab Suami di Pelalawan Tikam Istri Belasan Kali hingga Tewas
BEDELAU.COM --Seorang suami berinisial HYL (27) di D.
TULIS KOMENTAR +INDEKS