Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Komahi UR Serahkan Amicus Curiae
Sidang Putusan Syafri Harto Ditunda karena Hakim Butuh Referensi
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus kekerasan seksual di Universitas Riau yang seharusnya digelar pada hari ini Selasa (29/3/2022) ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan hakim masih membutuhkan waktu untuk menentukan putusan perkara tersebut. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.
Atas dasar hal tersebut, Korps Mahasiswa HI (Komahi) Universitas Riau (Unri) menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, yang telah disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai kasus kekerasan seksual ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Komahi menyerahkan 5 rangkap Amicus Curiae tersebut untuk diserahkan kepada 3 Majelis Hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.
Kesimpulan dari Amicus Curiae sebanyak 17 halaman itu yaitu meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) KUHP.
Selain itu, Amicus Curiae ini juga memberikan analisis gender sesuai dengan PERMA No.3 Th. 2017 sehingga dapat membantu Hakim dalam pertimbangannya tidak menyalahkan atau menyudutkan korban dan majelis dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi yang merendahkan korban.
Bahwa hakim juga diharapkan dapat memahami kekerasan harus dimaknai dengan hati-hati, meskipun tidak ada secara fisik akan tetapi kekerasan psikologis bagi korban. Dalam amicus curiae ini juga menjelaskan tentang ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa.
"Pertama tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini, Kemudian kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata Muhammad Farhan, selaku anggota KOMAHI yang menyerahkan AC.
Komahi dan mahasiswa lainnya yang terus mengawal kasus ini kecewa dengan penundaan sidang putusan pada hari ini.
"Namun, atas penundaan itu kami harapkan agar hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas, dengan menghukum terdakwa secara maksimal. Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








