• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Komahi UR Serahkan Amicus Curiae

Sidang Putusan Syafri Harto Ditunda karena Hakim Butuh Referensi

Redaksi

Selasa, 29 Maret 2022 22:42:18 WIB
Cetak
Sidang Putusan Syafri Harto Ditunda karena Hakim Butuh Referensi
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus kekerasan seksual di Universitas Riau yang seharusnya digelar pada hari ini Selasa (29/3/2022) ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan hakim masih membutuhkan waktu untuk menentukan putusan perkara tersebut. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.

Atas dasar hal tersebut, Korps Mahasiswa HI (Komahi) Universitas Riau (Unri) menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, yang telah disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai kasus kekerasan seksual ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Komahi menyerahkan 5 rangkap Amicus Curiae tersebut untuk diserahkan kepada 3 Majelis Hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.

Kesimpulan dari Amicus Curiae sebanyak 17 halaman itu yaitu meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) KUHP.

Selain itu, Amicus Curiae ini juga memberikan analisis gender sesuai dengan PERMA No.3 Th. 2017 sehingga dapat membantu Hakim dalam pertimbangannya tidak menyalahkan atau menyudutkan korban dan majelis dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi yang merendahkan korban.

Bahwa hakim juga diharapkan dapat memahami kekerasan harus dimaknai dengan hati-hati, meskipun tidak ada secara fisik akan tetapi kekerasan psikologis bagi korban. Dalam amicus curiae ini juga menjelaskan tentang ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa.

"Pertama tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini, Kemudian kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata Muhammad Farhan, selaku anggota KOMAHI yang menyerahkan AC.

Komahi dan mahasiswa lainnya yang terus mengawal kasus ini kecewa dengan penundaan sidang putusan pada hari ini.

"Namun, atas penundaan itu kami harapkan agar hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas, dengan menghukum terdakwa secara maksimal. Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tutupnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved