• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Syafri Harto Divonis Bebas Dari Kasus Pencabulan, JPU Pastikan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 21:32:46 WIB
Cetak
Syafri Harto Divonis Bebas Dari Kasus Pencabulan, JPU Pastikan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kendati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. 

Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane dikonfirmasi tak menampiknya. Dia menyampaikan, meminta JPU untuk meminta salinan putusan bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif tersebut. "Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," ungkap Zulham, Rabu (30/3). 

Selain itu, kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan tersebut. 

Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI nonaktif  dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa dikeluarkan dari dari tahanan, serta agar hak dan martabatnya dipulihkan.

Hal itu, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Estiono di Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). Sidang itu sendiri digelar secara virtual. Yang mana, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rutan Polda Riau. 

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut pidana penjara selama tiga tahun. JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Kemudian, terrdakwa dibebankan membayar uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama LPSK sebesar Rp10.772.000

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L. Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:21:05 WIB

BEDELAU.COM --Peredaran narkotika di Kabupaten Siak .

Hukrim

Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:14:06 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Rokan Hilir mendapat.

Hukrim

Pinjam Motor Alasan Isi Dana, Pria di Kampar Ditangkap Sebulan Kemudian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:09:55 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial FA (37), warga.

Hukrim

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:48:51 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pid.

Hukrim

Kalung Sawit Jadi Hukuman Dadakan, Dua Pria Digiring Warga ke Polsek Tambusai

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43:12 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan pencurian tandan buah seg.

Hukrim

Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Persidangan dugaan korupsi proyek di l.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Tertibkan Pengendara Lawan Arus di Jalan Lintas Timur Pelalawan
27 Juni 2026
Pasar Higienis Terbengkalai, Ini Penjelasan Pemko Pekanbaru
27 Juni 2026
Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan
27 Juni 2026
24 Perusahaan di Riau Dilibatkan Dalam Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang
27 Juni 2026
Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil
27 Juni 2026
Pinjam Motor Alasan Isi Dana, Pria di Kampar Ditangkap Sebulan Kemudian
27 Juni 2026
Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
26 Juni 2026
Sepekan Usai Aksi ‘Uang Receh’ Jurnalis, Kabid Humas Polda Riau Diganti
26 Juni 2026
Kalung Sawit Jadi Hukuman Dadakan, Dua Pria Digiring Warga ke Polsek Tambusai
26 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Jadi Contoh Nasional! PAD Naik Drastis Berkat Kebijakan Pro Rakyat
26 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya
  • 3 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 4 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 5 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 6 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 7 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved