• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Syafri Harto Divonis Bebas Dari Kasus Pencabulan, JPU Pastikan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 21:32:46 WIB
Cetak
Syafri Harto Divonis Bebas Dari Kasus Pencabulan, JPU Pastikan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kendati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. 

Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane dikonfirmasi tak menampiknya. Dia menyampaikan, meminta JPU untuk meminta salinan putusan bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif tersebut. "Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," ungkap Zulham, Rabu (30/3). 

Selain itu, kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan tersebut. 

Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI nonaktif  dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa dikeluarkan dari dari tahanan, serta agar hak dan martabatnya dipulihkan.

Hal itu, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Estiono di Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). Sidang itu sendiri digelar secara virtual. Yang mana, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rutan Polda Riau. 

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut pidana penjara selama tiga tahun. JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Kemudian, terrdakwa dibebankan membayar uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama LPSK sebesar Rp10.772.000

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L. Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:05:12 WIB

BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.

Hukrim

Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2026 - 21:01:48 WIB

BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat

Senin, 04 Mei 2026 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.

Hukrim

Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Senin, 04 Mei 2026 - 20:47:44 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Senin, 04 Mei 2026 - 20:45:17 WIB

BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Lang.

Hukrim

Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:12:46 WIB

BEDELAU.COM --Fakta bar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
04 Mei 2026
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
04 Mei 2026
Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan
04 Mei 2026
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
04 Mei 2026
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
04 Mei 2026
Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat
04 Mei 2026
Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
03 Mei 2026
Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM
03 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved