Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Syafri Harto Divonis Bebas Dari Kasus Pencabulan, JPU Pastikan Lakukan Upaya Hukum Kasasi
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kendati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane dikonfirmasi tak menampiknya. Dia menyampaikan, meminta JPU untuk meminta salinan putusan bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif tersebut. "Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," ungkap Zulham, Rabu (30/3).
Selain itu, kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI nonaktif dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa dikeluarkan dari dari tahanan, serta agar hak dan martabatnya dipulihkan.
Hal itu, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Estiono di Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). Sidang itu sendiri digelar secara virtual. Yang mana, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rutan Polda Riau.
Sebelumnya, Syafri Harto dituntut pidana penjara selama tiga tahun. JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Kemudian, terrdakwa dibebankan membayar uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama LPSK sebesar Rp10.772.000
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L. Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Sumber: riauaktual.com
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Lang.








