• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Warga Pekanbaru Tertipu Penipuan Modus Pinjaman Jaminan Ruko

Redaksi

Senin, 18 April 2022 23:14:06 WIB
Cetak
Warga Pekanbaru Tertipu Penipuan Modus Pinjaman Jaminan Ruko

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Modus penipuan kembali marak terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini menimpa korban bernama Suwanto yang mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat ditipu tersangka inisial J terkait penipuan peminjaman rumah toko (Ruko) untuk jaminan Bank.

Bagai jatuh tertimpa tangga, Suwanto yang menjadi korban bukan hanya mengalami kerugian lantaran tak kunjung menerima uang penjualan Ruko seperti yang dijanjikan. Dia malah dilaporkan ke Polda Riau dan digugat ke pengadilan oleh diduga pelaku. 

Suwanto menceritakan, kasus tersebut cukup lama bergulir. Sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan saat ini baru mendapat titik terang. 

Dikatakan Suwanto, awalnya tersangka J mendatangi kediamannya dan memintanya untuk menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1,6 miliar sebagai syarat melakukan peminjaman uang di Bank untuk pelunasan pembelian 2 unit ruko tersebut.

Atas dasar kepercayaan, waktu itu, Suwanto pun bersedia menandatangani kwitansi pembelian yang disodorkan oleh pelaku.

"Dia (pelaku) waktu itu juga meminta saya menandatangani AJB (Akta Jual Beli) karena akan dia gunakan untuk meminjam uang di bank untuk pelunasan pembayaran pembelian 2 Ruko. Karena saya percaya, saya setuju untuk tanda tangan. Tetapi, dia malah menggunakan kwitansi dan AJB itu sebagai barang bukti untuk melaporkan saya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ke Polda Riau. Padahal dia tidak memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar itu kepada saya," ujar Suwanto, Senin (18/4/2022). 

Merasa dirinya telah ditipu, Suwanto pun kemudian melaporkan balik pelaku J ke Polda Riau dengan nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu. 

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Terhadap Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor (inisial J) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Teddy Ristiawan. 

"Ini merupakan sebuah pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus bujuk rayu penipuan jaman sekarang," tambahnya. 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved