Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Warga Pekanbaru Tertipu Penipuan Modus Pinjaman Jaminan Ruko

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Modus penipuan kembali marak terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini menimpa korban bernama Suwanto yang mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat ditipu tersangka inisial J terkait penipuan peminjaman rumah toko (Ruko) untuk jaminan Bank.
Bagai jatuh tertimpa tangga, Suwanto yang menjadi korban bukan hanya mengalami kerugian lantaran tak kunjung menerima uang penjualan Ruko seperti yang dijanjikan. Dia malah dilaporkan ke Polda Riau dan digugat ke pengadilan oleh diduga pelaku.
Suwanto menceritakan, kasus tersebut cukup lama bergulir. Sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan saat ini baru mendapat titik terang.
Dikatakan Suwanto, awalnya tersangka J mendatangi kediamannya dan memintanya untuk menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1,6 miliar sebagai syarat melakukan peminjaman uang di Bank untuk pelunasan pembelian 2 unit ruko tersebut.
Atas dasar kepercayaan, waktu itu, Suwanto pun bersedia menandatangani kwitansi pembelian yang disodorkan oleh pelaku.
"Dia (pelaku) waktu itu juga meminta saya menandatangani AJB (Akta Jual Beli) karena akan dia gunakan untuk meminjam uang di bank untuk pelunasan pembayaran pembelian 2 Ruko. Karena saya percaya, saya setuju untuk tanda tangan. Tetapi, dia malah menggunakan kwitansi dan AJB itu sebagai barang bukti untuk melaporkan saya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ke Polda Riau. Padahal dia tidak memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar itu kepada saya," ujar Suwanto, Senin (18/4/2022).
Merasa dirinya telah ditipu, Suwanto pun kemudian melaporkan balik pelaku J ke Polda Riau dengan nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Terhadap Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor (inisial J) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Ini merupakan sebuah pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus bujuk rayu penipuan jaman sekarang," tambahnya.
Sumber: riauaktual.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.