Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pesan PSK di MiChat, Pemuda Pekanbaru Diperas hingga Rp7,8 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pemuda berinisial RPN (29) diperas oleh komplotan saat dirinya memesan cewek di aplikasi MiChat. Korban diperas komplotan tersebut hingga Rp7,8 juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian berawal saat RPN memesan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. Setelah membuka aplikasi MiChat, dan menemukan wanita penyedia jasa prostitusi lalu membuat janji.
"Korban membuat kesepakatan untuk berkencan dengan wanita PSK di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Andrie, Kamis (28/4/2022).
Setelah bertemu di dalam kamar hotel, ternyata wanita PSK yang dipesan oleh korban tidaklah sendirian, Ia di dalam kamar bersama 3 orang temannya.
"Di dalam kamar hotel itu ternyata ada 4 orang, 2 lelaki, dan 2 wanita. Di situlah korban diminta uang secara paksa oleh para pelaku, bahkan korban sempat dipukul karena mencoba melawan," cakapnya.
4 pelaku tersebut mengambil paksa uang milik RPN sampai Ia merugi hingga Rp 7,8 juta. Selanjutnya RPN langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada Polresta Pekanbaru.
"Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Jembalang langsung melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Jembalang akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku. Dari tangan para pelaku, Tim menyita barang bukti berupa 3 unit handphone 2 buah dompet, 7 kartu ATM, dan 8 kartu hotel.
"Aksi modus melalui Aplikasi MiChat ini sudah sering terjadi. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi MiChat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-Pidana.
Sumber: cakaplah.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








