Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Lawan Polisi Saat Diamankan, Pelaku Curanmor dan Jambret di 20 TKP Ditembak
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan jambret berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (26/4/2022).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RR (23) dan MRF (17). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda yakni Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh dan Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekali Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menyebut dua pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 20 TKP.
"Benar telah diamankan dua pelaku curanmor dan jambret berinisial RR dan MRF. Pelaku ini sudah beraksi 20 TKP dengan rincian 5 TKP aksi curanmor dan 15 TKP aksi jambret," katanya, Senin (9/5/2022) siang.
Dijelaskan Andrie, aksi terakhir yang dilakukan pelaku saat keduanya melihat sepeda motor jenis Yamaha N Max milik QSU (24) yang terparkir di konter handphone di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (24/4/2022) lalu.
"Motor tersebut sedang terparkir di konter handphone dengan kondisi kunci masih nempel pada sepeda motor. Disana pelaku dengan mudah langsung membawa sepeda motor korban," terang Andrie.
Atas peristiwa itu korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya lagi.
Dari hasil interogasi kata Andrie, pelaku RR mengakui beraksi bersama rekannya MRF.
"Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut. Akan segera kita aman," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RR dijerat 363 KUHPidana dan pelaku MRF 363 KUHPidana Jo UU RI No 23 Tahun 2002 tentang sistem Peradilan Anak.*
Sumber: riauaktual.com
Gondol Emas Senilai Rp77 Juta, Pembobol Rumah Tetangga Ditangkap di Sumut
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui be.
Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik
BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan investasi bodong.
Ditresnarkoba Polda Riau Grebek Kampung Dalam, Target Lari Nyebur ke Sungai
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.
Ditangkap Warga, Jambret di Pekanbaru Bonyok Dimassa
BEDELAU.COM --Pria berinisial AR (28) bonyok dihajar.
Cabuli Keluarga Pasien, Satpam Puskesmas di Kuansing Ini Ditangkap
BEDELAU.COM --Seorang Satpam Puskesmas di Kabupaten .
Gudang Penyimpanan Kosmetik dan Obat Ilegal di Pekanbaru Digerebek
BEDELAU.COM --Sebuah gudang penyimpanan kosmetik dan.