Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lawan Polisi Saat Diamankan, Pelaku Curanmor dan Jambret di 20 TKP Ditembak
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan jambret berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (26/4/2022).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RR (23) dan MRF (17). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda yakni Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh dan Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekali Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menyebut dua pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 20 TKP.
"Benar telah diamankan dua pelaku curanmor dan jambret berinisial RR dan MRF. Pelaku ini sudah beraksi 20 TKP dengan rincian 5 TKP aksi curanmor dan 15 TKP aksi jambret," katanya, Senin (9/5/2022) siang.
Dijelaskan Andrie, aksi terakhir yang dilakukan pelaku saat keduanya melihat sepeda motor jenis Yamaha N Max milik QSU (24) yang terparkir di konter handphone di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (24/4/2022) lalu.
"Motor tersebut sedang terparkir di konter handphone dengan kondisi kunci masih nempel pada sepeda motor. Disana pelaku dengan mudah langsung membawa sepeda motor korban," terang Andrie.
Atas peristiwa itu korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya lagi.
Dari hasil interogasi kata Andrie, pelaku RR mengakui beraksi bersama rekannya MRF.
"Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut. Akan segera kita aman," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RR dijerat 363 KUHPidana dan pelaku MRF 363 KUHPidana Jo UU RI No 23 Tahun 2002 tentang sistem Peradilan Anak.*
Sumber: riauaktual.com
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas
BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.
Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking
BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.








