• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Dosen dan WR Unri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 15 Mei 2022 17:21:15 WIB
Cetak
Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Oknum Dosen dan WR Unri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
Universitas Riau (Foto: campus.quipper.com)

PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Seorang oknum dosen Universitas Riau (Unri) dan salah seorang oknum Wakil Rektor (WR) di universitas yang sama dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan.

Dilansir dari amanahnews memberitakan para pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan itu adalah oknum dosen TT, oknum WR Unri SJ dan TS yang merupakan Editor in chief jurnal di salah satu perguruan tinggi swasta di Riau.

"Laporan atau pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Polresta Pekanbaru C/Q Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu kami sampaikan pada Senin, 25 April 2022. Walaupun sudah 20 hari sejak laporan itu diserahkan ke polisi, namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi perkembangannya dari pihak Polresta Pekanbaru," ungkap Frima Totona Harefa SH, MH, dari Kantor Pengacara HFP Law Firm yang mendampingi pelapor 'A' dalam keterangannya kepada Redaksi Amanah News, Jumat (13/5/2022).

Disebutkan Frima, 'A' yang juga merupakan staf di Unri merasa terpanggil untuk membongkar dugaan penipuan dan atau pemalsuan yang dilakukan oleh oknum dosen dan seorang petinggi Unri. Sebab, sebagai sebuah institusi akademis pencetak intelektual semua pihak di Unri seyogianya menjunjung tinggi sportifitas, moralitas dan kejujuran.

"Itu alasan utama kami melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut ke polisi. Praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan karena justru akan menjadi batu sandungan nama baik Unri ke depan," tegas Frima.

Kronologis dugaan peristiwa itu, tambah Frima, bermula pada awal tahun 2021 dimana pihak Rektorat Universitas Riau tidak membayarkan dana sertifikasi dosen (tunjangan sertifikasi) bagi dosen yang tidak memenuhi syarat publikasi karya ilmiah pada jurnal terindeks sinta atau jurnal internasional berreputasi. Sedangkan apabila syarat karya ilmiah terpenuhi oleh dosen yang bersangkutan, maka tunjangan sertifikasi dosen yang bersangkutan dapat dicairkan.

"Bahwa oknum dosen TT diduga tidak memenuhi syarat karya ilmiah sebagaimana persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi dosen tersebut, sehingga berusaha menyelipkan namanya pada tahun 2021 di sebuah artikel ilmiah yang sudah terbit pada jurnal Niara di Tahun 2019 dengan cara, tidak berintegritas guna untuk mencairkan tunjangan sertifikasi dosen itu. Perbuatan oknum dosen TT ini disetujui/ dibantu/ difasilitasi oleh oknum SJ dan TS," beber Frima.

Dijelaskan, kondisi semula terhadap jurnal yang berjudul “STRENGTHENING INSTITUTIONS IN THE EFFORT ADAT CUSTOMARY LAW ENFORCEMENT IN ILLEGAL GOLD MINING AREAS AFFECTED” terbit pada Jurnal Niara Vol. 12, No. I Juni 2019, Hal 19-28
(https://doi.org/10.31227/osf.io/gx8h4) yang di publish tanggal 27 Juli 2019 hanya terdapat nama-nama pengarang: SJ, IN dan SY. Sedangkan nama oknum TT tidak termasuk sebagai salah satu pengarang dalam artikel tersebut.

Ditambahkan Frima, setelah dilihat kembali, berdasarkan riwayat pada tanggal 29 Juni 2021 nama oknum TT ternyata telah tercatat sebagai salah satu pengarang dalam artikel yang sama. Sehingga patut diduga telah terjadi pemalsuan dan atau penipuan terkait kepengarangan tidak sah yang disebabkan nama oknum TT masuk sebagai penulis terlebih oknum TT tidak pernah berkontribusi dan atau turut serta membuat artikel yang sama.

Perbuatan pemalsuan dan atau penipuan diduga kuat dilakukan oleh oknum TT, SJ dan TS bersama-sama terlebih untuk memenuhi kewajiban berdasarkan surat Lembaga Pusat Penjamin Mutu Pendidikan Universitas Riau (LPPMP UNRI) sebagaimana surat nomor : B.109/UN.19.5.1.4/DI.0504/2021 tentang pemberitahuan hasil verifikasi LK GB 2017-2019.

Sebagaimana yang diuraikan diatas, katanya, jelas telah menimbulkan akibat yang merugikan Pelapor serta seluruh pembaca artikel tersebut karena didalamnya terdapat informasi palsu.

"Terlebih akibat dari pemalsuan dan atau penipuan tersebut negara telah membayarkan tunjangan sertifikasi dosen atas nama oknum TT jutaan rupiah. Atas dasar itulah, klien kami melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan itu ke Polresta Pekanbaru dengan harapan dapat diusut tuntas," kata Frima menambahkan.

 

Sumber: amanahnews


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30:33 WIB

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.

Hukrim

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:22:42 WIB

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
28 Oktober 2025
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
28 Oktober 2025
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
28 Oktober 2025
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
28 Oktober 2025
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
28 Oktober 2025
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved