Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Alami Gangguan Jiwa Berat
Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid
PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Pelaku penusukan IR terhadap pelatih sepak bola beberapa hari lalu, diketahui sebelumnya juga terjerat kasus yang sama di tahun lalu.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan sebelumnya pelaku IR (26) juga pernah melakukan penusukan terhadap imam mesjid Al Falah Darul Muttaqin, Kamis (23/7/2020) lalu.
"Sebelumnya pelaku IR ini juga pernah melakukan hal serupa. Saat itu kasusnya ditangani Polsek Pekanbaru Kota hingga proses persidangan hakim mengatakan IR harus menjalani perawatan karena mengalami psikologis berat," katanya dalam ekspos, Selasa (17/5/2022) pagi.
Lanjut Henky, pelaku IR saat itu untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama satu tahun.
"Sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021 hingga saat ini, pelaku sudah menjalani perawatan di RSJ tampan selama satu tahun. Setelah satu tahun pelaku IR dinyatakan sembuh. Sama kita ketahui pelaku kembali melakukan penganiayaan," sebut Henky.
"Terkait adanya gangguan psikologis berat itu hanya masa lalu karena tidak kami jadikan serta-merta acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta observasi update tentang IR," sambungnya.
Henky Poerwanto mengatakan untuk motif pelaku IR karena sakit hati karena tidak diturunkan pada pertandingan sepakbola dua tahun lalu.
"Korban sakit hati karena tidak dimainkan pada saat turnamen sepak bola. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-teman satu tim sepak bola," terangnya.
"Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," tutup mantan Kapolres Kuansing itu.
Selain mengamankan pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah pisau yang telah dipersiapkan pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nopol BM 6430 JA milik orang tuanya.
Akibat perbuatannya, IR dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian nakan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Sumber: riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








