• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 986 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Alami Gangguan Jiwa Berat

Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid

Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022 16:44:20 WIB
Cetak
Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid

PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Pelaku penusukan IR terhadap pelatih sepak bola beberapa hari lalu, diketahui sebelumnya juga terjerat kasus yang sama di tahun lalu.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan sebelumnya pelaku IR (26) juga pernah melakukan penusukan terhadap imam mesjid Al Falah Darul Muttaqin, Kamis (23/7/2020) lalu. 

"Sebelumnya pelaku IR ini juga pernah melakukan hal serupa. Saat itu kasusnya ditangani Polsek Pekanbaru Kota hingga proses persidangan hakim mengatakan IR harus menjalani perawatan karena mengalami psikologis berat," katanya dalam ekspos, Selasa (17/5/2022) pagi.

Lanjut Henky, pelaku IR saat itu untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama satu tahun.

"Sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021 hingga saat ini, pelaku sudah menjalani perawatan di RSJ tampan selama satu tahun. Setelah satu tahun pelaku IR dinyatakan sembuh. Sama kita ketahui pelaku kembali melakukan penganiayaan," sebut Henky.

"Terkait adanya gangguan psikologis berat itu hanya masa lalu karena tidak kami jadikan serta-merta acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta observasi update tentang IR," sambungnya.

Henky Poerwanto mengatakan untuk motif pelaku IR karena sakit hati karena tidak diturunkan pada pertandingan sepakbola dua tahun lalu.

"Korban sakit hati karena tidak dimainkan pada saat turnamen sepak bola. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-teman satu tim sepak bola," terangnya.

"Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," tutup mantan Kapolres Kuansing itu.

Selain mengamankan pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah pisau yang telah dipersiapkan pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nopol BM 6430 JA milik orang tuanya.

Akibat perbuatannya, IR dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian nakan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30:33 WIB

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.

Hukrim

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:22:42 WIB

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
STQ Ke-XII Ditutup Camat Merbau, Lurah Teluk Belitung Target Raih Juara Umum ke Tiga Kalinya Tahun Ini
28 Oktober 2025
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
28 Oktober 2025
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
28 Oktober 2025
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
28 Oktober 2025
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
28 Oktober 2025
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
28 Oktober 2025
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved