Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lawan Arus, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil L300
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kecelakaan maut terjadi di Jalan SM Amin Pekanbaru, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan mobil Mitsubishi Pick Up L300 BM 9693 TV dengan sepeda motor Honda Vario BM 2206 JM
Saat dikonfirmasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Lantas, Kompol Angga Wahyu Prihantoro membenarkan telah terjadi kecelakaan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa.
"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan Mitsubishi Pick Up L300 antara sepeda motor Honda Vario," katanya, Sabtu siang.
Dijelaskan Angga atas peristiwa tersebut pengendara sepeda motor bernama Muhammad Furqon Robbani (20) meninggal dunia.
"Atas peristiwa itu pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat" ungkap Angga.
Dijelaskan Angga peristiwa itu berawal saat korban Muhammad Furqon Robbani bergerak di Jalan SM Amin Pekanbaru.
Sesampainya diputaran (U-Trun) depan CV Duta Teknik bergerak melawan arus (proboden) bertabrakan dengan Mitsubishi Pick Up L300 yang dikendarai Dede Suriyana (19).
"Kasusnya sudah ditangani unit Lakalantas Polresta Pekanbaru. Untuk pengemudi mobil sudah dimintai keterangannya. Untuk kerugian materi Rp2 juta," tutup Angga.*
Sumber: riauaktual.com
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.








