Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Modus Kenaikan Tarif, Oknum Jukir Peras Pemilik Toko
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang oknum juru parkir (Jukir) diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam (sajam), Kamis (9/6/2022) sore.
Dugaan pengancaman yang dilakukan IN (39) terjadi di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang Ramayana. Pelaku juga kerap menjadi juru parkir selama berbulan-bulan di daerah tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar telah diamankan seorang pelaku IN diduga kasus pengancaman dan membawa senjata tajam," katanya, Jumat (10/6) siang.
Dijelaskan Andrie, untuk modus pelaku meminta uang parkir (kenaikan parkir) kepada pemilik toko yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu perbulan.
"Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu. Dimana awalnya sebesar Rp300 ribu jadi naik Rp450 ribu sebulan," ungkap Andrie.
Korban yang tidak mau membayar, pelaku selalu mengintimidasi pemilik toko.
"Adapun cara pelaku mengintimidasi korban dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," beber Kompol Andrie.
Berkat adanya dugaan tindak pidana pengancaman tersebut, pelaku IN berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang.
"Kami melakukan penyelidikan di TKP, dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko yang lain sejumlah Rp300 ribu dan Rp150 ribu tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong," sambungnya lagi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap paku, petugas berhasil mengamankan satu buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam tas sandang yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Sumber: riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








