• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

Permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang

Redaksi

Rabu, 03 Agustus 2022 10:43:21 WIB
Cetak
Permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang
Birman Simamora, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 yang lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan broadband; proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.

Proyek Strategis Nasional adalah memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudahan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha pada tahap-tahap perencanaan; persiapan; transaksi; konstruksi; dan operasi dan pemeliharaan.

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.

Masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk pembangunan, dapatlah dimengerti bahwa “tanah negara yang tersedia sangatlah terbatas”, oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah di kuasai dengan hak berdasarkan hukum adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA.

Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah khususnya untuk berbagai kepentingan pembangunan bagi kepentingan umum. Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan nasional. Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara pemegang hak/menguasai tanah dengan cara memberikan ganti rugi. Dalam proses menentukan besarnya nilai ganti kerugian atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penilai Publik

Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan seluruh daerah di Pulau Sumatera. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang merupakan bagian koridor pendukung (sirip) yang berperan sebagai extension dari ruas utama (backbone).

Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang terletak pada Provinsi Riau dengan rencana Panjang trase 40 km. Jumlah jalur yang direncanakan untuk jalan tol ini adalah 2 x 2 lajur untuk tahap awal yang direncanakan akan dilewati dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam. Masa konsesi dari proyek Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang adalah selama 40 tahun sejak SPMK dengan perkiraan volume lalulintas sebanyak 8.117 kendaraan/hari dan tarif tol awal sebesar Rp 1.000/km pada tahun 2020. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang dirancang untuk memiliki 6 jembatan dan 2 rest area di masing-masing sisi.

Progres pengerjaan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang sudah mencapai 85,34% untuk proses pembebasan lahan dan 73,83% untuk proses konstruksi. Sejumlah pekerjaan fisik yang telah dilakukan dalam proses konstruksi adalah pengerjaan mainroad, overpass, box traffic, dan box drain.

Terdapat beberapa isu yang dihadapi dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, diantaranya adalah ketidaksepakatan hasil musyawarah oleh pemilik tanaman pada lahan HPK, pembayaran UGR pada beberapa lahan pada rencana fungsional masih terhambatan, pembangunan jembatan penyebrangan orang pada STA 20 masih perlu menunggu penyelesaian detour pembangunan jalan kabupaten.

Dengan progress yang dimiliki oleh Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, proyek ini merupakan salah satu proyek dengan progres penyelesaian yang cepat sehingga diharapkan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang dapat selesai sesuai rencana yaitu pada Q4 2021 atau Q1 2022.

Kesimpulannya adalah PP 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional memiliki nilai penting karena pelaksanaan proyek strategis nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

Masyarakat diharapkan ikut serta secara aktif dalam proses pengadaan tanah mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga akan terjadi keseimbangan hak antara masyarakat dan instansi yang memerlukan tanah dan masyarakat juga akan turut serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk menghindari komplik antara masyarakat dengan instansi yang memerlukan tanah.

Dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum jalan tol Pekanbaru – Bangkinan, pemerintah perlu memperhatikan bentuk pemberian ganti kerugian berdasarkan nilai ganti kerugian agar tidak menimbulkan masalah antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera serta terselenggaranya proyek strategis nasional (PSN).


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

Di Ambang Batas antara Edukasi dan Eksposisi

Jumat, 14 November 2025 - 19:28:31 WIB

Saya sebenarnya hanyalah seorang guru muda. Jika dibandingkan dengan .

Opini

“Abdul” Tidak Lagi “Wahid”

Selasa, 11 November 2025 - 20:48:31 WIB

“Beliau yang berpantun kini terdiam tidak mampu lagi menuntun, k.

Opini

Ketika Dahan Rapuh Mengira Dirinya Kokoh

Jumat, 07 November 2025 - 19:14:09 WIB

Ada masa dalam hidup ketika kita merasa telah tumbuh lebih tinggi dari yang lain, padahal.

Opini

Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia

Sabtu, 01 November 2025 - 19:24:08 WIB

Latar Belakang Masalah.

Opini

Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:38:45 WIB

Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi hari yang berkesan b.

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved