• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Penyidik Segera Umumkan Tersangka

Redaksi

Rabu, 10 Agustus 2022 20:19:58 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Penyidik Segera Umumkan Tersangka
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto. (Istimewa)

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Teka-teki pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008, bakal terungkap dalam waktu dekat. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menetapkan tersangka perkara rasuah senilai Rp114 miliar. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dikonfirmasi menyampaikan, penanganan perkara tersebut masih berproses. Dikatakan dia, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. 

“Masih dalam proses (penyidikan),” kata Bambang, Rabu (10/8). 

Penyidik sebut Bambang, akan melakukan ekspos terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu, untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana kasbon tersebut. “Penyidik segera mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Bambang.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Riau berupaya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan. Baik itu di tingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung. Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu.

Penyidikan dugaan korupsi ini, merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Yang mana, pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam penyidikan lanjutan ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Pria yang akrab disapa Yayan itu menjalani pemeriksaan pada awal Maret 2021 kemarin.

Pemeriksaan Yayan bukan tanpa alasan. Dia diduga menikmati uang yang menjadi persoalan dalam perkara ini saat masih bertugas di Inhu. Adapun nilainya sekitar Rp250 juta.

Sebelumnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hendrizal. Pemeriksaan yang dilakukan pada akhir Februari 2021 lalu itu diketahui merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu dalam perkara tersebut.

Selain Hendrizal, saat itu ada tiga lainnya yang ikut diperiksa. Mereka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Adapun ketiga ASN itu di antaranya Erlina, Ibrahim Alimin dan Boyke Sitinjak.

Dua nama yang disebutkan terakhir, juga pernah diperiksa sebelumnya bersama Hendrizal. Ibrahim Alimin adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, sementara Boyke Sitinjak adalah Inspektur Inhu.

Dalam pengusutan perkara ini, tim dari Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.

Diketahui, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved