• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Raja Thamsir Rachman Gandeng Empat Pengacara

Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

Redaksi

Rabu, 07 September 2022 22:59:06 WIB
Cetak
Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman akan mulai sidang perdana besok, Kamis (8/9/2022). Sidang akan digelar secara teleconfrence mulai pukup 09.00 WIB.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Thamsir Rachman menggandeng 4 pengacara sekaligus sebagai kuasa hukumnya.

Keempatnya yakni, S. Marbun, SH., MS, Jufri Efendi, SH, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH., MH.

Keempat pengacara ini, untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penasehat Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18.

Surat kuasa tersebut memberi hak kepada empat pengacara untuk mewakili dan/ atau mendampingi
Pemberi Kuasa yakni Thamsir Rachman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pemegang kuasa, dapat mengajukan pengalihan penahanan, mengajukan eksepsi, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi untuk kepentingan Pemberi Kuasa, baik saksi ahli dan saksi yang meringankan, mengajukan pembelaan, replik, duplik serta kesimpulan dalam pemeriksaan dipersidangan perkara diatas, menghadap dan mengirimkan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini kepada Instansi-Instansi Pemerintah baik Sipil maupun Militer.

Sementara itu salah seorang pengacara, Dr Zulkarnain, membenarkan pihaknya menerima kuasa dari Raja Thamsir Rachman.

"Benar, kita telah menerima surat kuasa dari Pak Thamsir Rachman. Besok akan dimulai persidangan perdan," kata Zulkarnain.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka adalah Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain korupsi, Surya Darmadi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti.

"Hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersebut ke JPU pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Untuk Surya Darmadi, kata Ketut, proses tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Raja Thamsir Rachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Terhadap para tersangka, juga dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved