• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 868 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 999 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Raja Thamsir Rachman Gandeng Empat Pengacara

Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

Redaksi

Rabu, 07 September 2022 22:59:06 WIB
Cetak
Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman akan mulai sidang perdana besok, Kamis (8/9/2022). Sidang akan digelar secara teleconfrence mulai pukup 09.00 WIB.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Thamsir Rachman menggandeng 4 pengacara sekaligus sebagai kuasa hukumnya.

Keempatnya yakni, S. Marbun, SH., MS, Jufri Efendi, SH, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH., MH.

Keempat pengacara ini, untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penasehat Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18.

Surat kuasa tersebut memberi hak kepada empat pengacara untuk mewakili dan/ atau mendampingi
Pemberi Kuasa yakni Thamsir Rachman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pemegang kuasa, dapat mengajukan pengalihan penahanan, mengajukan eksepsi, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi untuk kepentingan Pemberi Kuasa, baik saksi ahli dan saksi yang meringankan, mengajukan pembelaan, replik, duplik serta kesimpulan dalam pemeriksaan dipersidangan perkara diatas, menghadap dan mengirimkan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini kepada Instansi-Instansi Pemerintah baik Sipil maupun Militer.

Sementara itu salah seorang pengacara, Dr Zulkarnain, membenarkan pihaknya menerima kuasa dari Raja Thamsir Rachman.

"Benar, kita telah menerima surat kuasa dari Pak Thamsir Rachman. Besok akan dimulai persidangan perdan," kata Zulkarnain.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka adalah Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain korupsi, Surya Darmadi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti.

"Hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersebut ke JPU pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Untuk Surya Darmadi, kata Ketut, proses tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Raja Thamsir Rachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Terhadap para tersangka, juga dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi

Ahad, 02 November 2025 - 22:38:27 WIB

BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.

Hukrim

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi

Ahad, 02 November 2025 - 19:27:52 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.

Hukrim

Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut

Sabtu, 01 November 2025 - 18:34:41 WIB

BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.

Hukrim

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya

Sabtu, 01 November 2025 - 18:31:07 WIB

BEDELAU.COM --- Diduga tidak terima.

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
02 November 2025
Usai Bocah Tewas, BBKSDA Riau Imbau Warga Menanam Tanaman Ini di Lintasan Gajah
02 November 2025
Satu Kapal Beroperasi, Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Bengkalis Antre Belasan Jam
02 November 2025
Karhutla Melanda Tujuh Daerah di Riau, Tim Satgas Darat dan Udara Dikerahkan
02 November 2025
Hanss Seidel Foundation ke Unilak Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
02 November 2025
MBG di Pekanbaru Jangkau 240 Sekolah, Pemko Ikut Awasi Kualitas Makanan Ades Ades
02 November 2025
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
02 November 2025
Acara Syukuran di Kampar Ricuh, Anggota DPRD Disiram Air Cabai
02 November 2025
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 2 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 3 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 4 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 5 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 6 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 7 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved