• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Raja Thamsir Rachman Gandeng Empat Pengacara

Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

Redaksi

Rabu, 07 September 2022 22:59:06 WIB
Cetak
Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman akan mulai sidang perdana besok, Kamis (8/9/2022). Sidang akan digelar secara teleconfrence mulai pukup 09.00 WIB.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Thamsir Rachman menggandeng 4 pengacara sekaligus sebagai kuasa hukumnya.

Keempatnya yakni, S. Marbun, SH., MS, Jufri Efendi, SH, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH., MH.

Keempat pengacara ini, untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penasehat Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18.

Surat kuasa tersebut memberi hak kepada empat pengacara untuk mewakili dan/ atau mendampingi
Pemberi Kuasa yakni Thamsir Rachman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pemegang kuasa, dapat mengajukan pengalihan penahanan, mengajukan eksepsi, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi untuk kepentingan Pemberi Kuasa, baik saksi ahli dan saksi yang meringankan, mengajukan pembelaan, replik, duplik serta kesimpulan dalam pemeriksaan dipersidangan perkara diatas, menghadap dan mengirimkan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini kepada Instansi-Instansi Pemerintah baik Sipil maupun Militer.

Sementara itu salah seorang pengacara, Dr Zulkarnain, membenarkan pihaknya menerima kuasa dari Raja Thamsir Rachman.

"Benar, kita telah menerima surat kuasa dari Pak Thamsir Rachman. Besok akan dimulai persidangan perdan," kata Zulkarnain.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka adalah Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain korupsi, Surya Darmadi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti.

"Hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersebut ke JPU pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Untuk Surya Darmadi, kata Ketut, proses tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Raja Thamsir Rachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Terhadap para tersangka, juga dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved