• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 868 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 999 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Peras Warga Urus Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Dituntut Setahun Penjara

Redaksi

Kamis, 08 September 2022 19:36:13 WIB
Cetak
Diduga Peras Warga Urus Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Dituntut Setahun Penjara

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aris Nardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Pekanbaru. Mantan Lurah Tirta Siak dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/8). Sidang beragendakan pembacaan amar tuntutan dipimpin hakim ketua, Dahlan.

Bersama JPU dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan, Aris Nardi mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan, Aris Nardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mengatur soal gratifikasi.

"Terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Wirman Jhoni Laflie selaku JPU.

Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Usai penyampaian tuntutan itu, kata Jhoni, majelis hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/9) mendatang dengan agenda pledoi," pungkas Jhoni.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu.

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi

Ahad, 02 November 2025 - 22:38:27 WIB

BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.

Hukrim

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi

Ahad, 02 November 2025 - 19:27:52 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.

Hukrim

Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut

Sabtu, 01 November 2025 - 18:34:41 WIB

BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.

Hukrim

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya

Sabtu, 01 November 2025 - 18:31:07 WIB

BEDELAU.COM --- Diduga tidak terima.

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
02 November 2025
Usai Bocah Tewas, BBKSDA Riau Imbau Warga Menanam Tanaman Ini di Lintasan Gajah
02 November 2025
Satu Kapal Beroperasi, Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Bengkalis Antre Belasan Jam
02 November 2025
Karhutla Melanda Tujuh Daerah di Riau, Tim Satgas Darat dan Udara Dikerahkan
02 November 2025
Hanss Seidel Foundation ke Unilak Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
02 November 2025
MBG di Pekanbaru Jangkau 240 Sekolah, Pemko Ikut Awasi Kualitas Makanan Ades Ades
02 November 2025
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
02 November 2025
Acara Syukuran di Kampar Ricuh, Anggota DPRD Disiram Air Cabai
02 November 2025
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 2 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 3 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 4 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 5 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 6 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 7 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved