Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berebut Lapak, Jukir Bersimbah Darah Ditikam Pakai Pisau Dapur
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang pemuda, Rizal terkapar bersimbah darah usai mendapatkan luka tikam dari, RA (33) di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Jumat (16/9/2022) sore kemarin.
Usut punya usut, keduanya terlibat perselisihan karena rebutan lapak parkir di lokasi kejadian. Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, kaki kiri serta kanan.
Akibat luka di sejumlah bagian tubuh, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Prima untuk menjalani perawatan.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa penusukan terjadi tepat di parkiran Fajar Store, Jalan Delima.
"Penusukan di Jalan Delima Pekanbaru yang dilakukan RA. Motif pelaku karena tidak terima lokasi parkirnya dikuasai oleh korban," katanya, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan Aspikar penusukan tersebut berawal saat pelaku menjumpai korban di parkiran Fajar Store karena ia tidak terima lokasi parkirnya dikuasai oleh korban.
Karena pelaku pernah sebagai juru parkir (Jukir) di Fajar Store tersebut, pelaku merasa kesal dan langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian menusuk korban.
"Pelaku menusuk perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan tangan kiri, hingga korban terjatuh. Saat sudah jatuh, pelaku tetap menusuk kaki kiri dan kanan korban. Warga yang melihat aksi pelaku langsung memberikan bantuan kepada korban," ungkap Aspikar.
Kemudian warga melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib untuk mengamankan tersangka. Saat ini tersangka RA sudah diamankan di Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dapur yang digunakan RA untuk menikam korban dan satu helai baju penuh bercak darah.
"Atas perbuatannya, RA diancam pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Sumber: riauaktual.com
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.








