• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kantor Kontraktor IPAL Sulit Ditemukan

Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru Urung Disampaikan

Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 22:24:05 WIB
Cetak
Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru Urung Disampaikan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sudah 3 hari ini, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (Tapak-Riau) belum berhasil menyampaikan somasi kepada PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya terkait dengan pengerjaan proyek IPAL yang menyebabkan rusaknya jalan – jalan di Pekanbaru.

Ketua Tim Advokat Riau, Suroto mengatakan, belum disampaikanya somasi ini karena alamat kantor PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek sampai sekarang sulit ditemukan.

"Kami sudah coba mencarinya pakai Goggle Map, mencarinya di website dan mencari berdasarkan informasi yang kami dapatkan, akan tetapi di semua tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan kantor PT Hutama Karya dan Wijaya Karya. Terakhir, kami mencari keberadaan kantor PT Hutama Karya tersebut di Jalan Darma Bakti Sigungung – Pekanbaru, akan tetapi di lokasi tersebut kami tidak menemukan orang atau aktifitas apapun," kata Suroto.

Sementara itu, kata Suroto, somasi lainnya, seperti kepada Menteri PUPR dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau (BPPW Riau) telah pihaknya layangkan beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (Tapak-Riau) menerima kuasa dari beberapa ormas yang ada di Pekanbaru diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR Riau), Barisan Anak Melayu (BAM), dan dari perorangan masyarakat Pekanbaru. Kuasa tersebut diberikan untuk menuntut kontraktor proyek IPAL bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Di dalam somasinya Tapak-Riau menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan terhadap jalan – jalan yang masih rusak pada titik IPAL yang sudah selesai dikerjakan.

Selanjutnya, menuntut segera menyelesaikan IPAL yang sedang dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang/pengusaha terdampak.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi Tapak-Riau akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pihak kontraktor ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 63 Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,  Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ), dipidana penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

"Karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya sulit ditemukan, maka kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jika sampai hari Selasa minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum," tegas Suroto.

Untuk diketahui, Anggota Tim Advokat Pejuang Riau adalah Suroto sebagai ketua tim, anggota Zulkarnain Kadir, Mirwansyah, Suhermansyah, serta beberapa orang advokat Riau lainnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved