• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Kupas UUCK dan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, BEM se-Riau Sepakati 7 Hal Ini

Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 21:13:10 WIB
Cetak
Kupas  UUCK dan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, BEM se-Riau Sepakati 7 Hal Ini

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau mengadakan Fokus Diskusi Grup (FDG) dengan menghadirkan narasumber dari Aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak), Sabtu (26/11/2022).

Dalam kegiatan FDG ini, sejumlah nara sumber dihadirkan untuk membahas persoalan sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Riau.

Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnato yang menjadi narasumber pada FDG tersebut, mengatakan ada 84 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 Pasal 110 A dan Pasal 110B, seluruh kegiatan aparat kepolisian dan kejaksaan 'dibatasi' penindakannya kepada perusahaan.

Pasal 110A pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Kemudian Pasal 110 B pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Rahardjo bahkan meminta masyarakat untuk tidak perlu bersiteru dengan UUCK pasal 110A dan 110B.

"Kita tidak perlu bersiteru dengan UUCK, karena ada aplikasi Online Single Submission (OSS). Apa yang dibutuhkan tertera disana semua karena mempermudah perizinan," terangnya.

Pada intinya, Rahardjo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena katanya telah terbentuk tim terpadu yang akan menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan hutan.

"Kita sudah bentuk tim terpadu dari seluruh OPD terkait. Jangan hanya kepolisian dan kejaksaan. Kalau hanya kejaksaan dan kepolisian tidak akan selesai," pungkasnya.

Sedangkan Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, Suryadi yang menjadi narasumber mengatakan dua pasal diatas merupakan upaya terakhir dari proses penegakkan hukum pidana.

"Pemerintah harus bekerja sama melihat ini, jika tidak kita bisa rugi dua kali, lahan hutan Riau dieksploitasi dua kali," papar Suryadi

"Seperti pada tahun 2015 ke bawah, setiap tahun dihadiahi bencana kabut asap karena ekploitasi hutan, ke depan kita tidak berharap hal itu terulang kembali," harapnya.

Suryadi juga meminta kepada seluruh OPD terkait untuk mengawal kasus sengketa lahan sehingga proses ini dapat diketahui secara transparan dan akuntabel, serta upaya hukum dan penindakannya.

Sedangkan narasumber dari Polhut DLHK, Agus Suryoko menyebut ada 5,39 juta hektare luas hutan di Riau sudah berisi perkebunan, baik skala besar dan skala kecil.

Terkait adanya sengketa lahan serta lahan di kawasan hutan, ada ketentuan pasal serta ada mekanisme penyelesaian.

"Kita telah berupaya meminimalisir ilegal logging, namun saat sekarang Ilegal logging masih maraknya di Riau serta persoalan lahan. Ini butuh kerjasama kita semua," pungkasnya.

Dari hasil FDG tersebut, BEM se-Riau menyatakan sepakat pada tujuh poin berikut:

1. Memahami dan mendukung penegakan hukum berdasarkan UUCK terhadap keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan (seperti perkebunan sawit) dengan menerapkan asas Ultimum Remedium atau penerapan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, sesuai dengan mandat UUCK bidang kehutanan pasal 110A dan 110B sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021, yang isinya mengatur teknis penerapan sanksi pembayaran PSDH - DR (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi) danbpembayaran sanksi denda (dihitung sebagaiPNBP/Penerimaaan Negara Bukan Pajak).

2. Memahami bahwa keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan di Riau terluas di Indonesia yaitu luas 1,4 juta hektar (KLHK Agustus 2022) yang didominasi perkebunan sawit milik rakyat/kelompok masyarakat, korporasi, koperasi dan usaha milik negara serta infrastruktur pemerintah, oleh karena itu pemerintah harus melakukannya dengan transparan, profesional dan tidak boleh tebang pilih serta harus bebas KKN.

3. Sebagai insan muda terpelajar yang peduli terhadap pembangunan di Provinsi Riau, maka kami berkomitmen menentang dan mengutuk oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda yang diduga disponsori oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan informasi hoaks dan menyerang kelompok usaha tertentu mengenai kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Riau, serta tidak terbawa arus untuk melakukan kampanye negatif tentang Sawit.

4. Memahami bahwa kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan pasca berlakunya UUCK ditujukan untuk memperbaiki tata kelola hutan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

5. Memahami dan mendukung penerapan UUCK sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah menjaga iklim investasi di Indonesia dan khususnya di Riau, terlebih kondisi ekonomi global sedang menghadapi ancaman resesi. Karena itu, kami menentang segala bentuk dan upaya untuk mengganggu iklim investasi di Riau.

6. Mendukung dan mendorong agar Kementerian LHK, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pemerintah Provinsi Riau selalu bersikap profesional dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang terkait penyelesaian usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Termasuk jika ada tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang mengindahkan mandat UUCK bidang kehutanan.

7. Memahami bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian suatu kasus kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan hanya bisa diterapkan dalam hal telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu, seperti dalam kasus Duta Palma Grup.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak

Jumat, 24 April 2026 - 21:32:20 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.

Pendidikan

Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak

Selasa, 21 April 2026 - 18:05:35 WIB

BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.

Pendidikan

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.

Pendidikan

Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Rabu, 15 April 2026 - 19:39:59 WIB

BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .

Pendidikan

FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru

Kamis, 02 April 2026 - 20:13:31 WIB

BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu

Rabu, 01 April 2026 - 17:21:59 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved