• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Kupas UUCK dan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, BEM se-Riau Sepakati 7 Hal Ini

Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 21:13:10 WIB
Cetak
Kupas  UUCK dan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, BEM se-Riau Sepakati 7 Hal Ini

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau mengadakan Fokus Diskusi Grup (FDG) dengan menghadirkan narasumber dari Aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak), Sabtu (26/11/2022).

Dalam kegiatan FDG ini, sejumlah nara sumber dihadirkan untuk membahas persoalan sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Riau.

Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnato yang menjadi narasumber pada FDG tersebut, mengatakan ada 84 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 Pasal 110 A dan Pasal 110B, seluruh kegiatan aparat kepolisian dan kejaksaan 'dibatasi' penindakannya kepada perusahaan.

Pasal 110A pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Kemudian Pasal 110 B pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Rahardjo bahkan meminta masyarakat untuk tidak perlu bersiteru dengan UUCK pasal 110A dan 110B.

"Kita tidak perlu bersiteru dengan UUCK, karena ada aplikasi Online Single Submission (OSS). Apa yang dibutuhkan tertera disana semua karena mempermudah perizinan," terangnya.

Pada intinya, Rahardjo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena katanya telah terbentuk tim terpadu yang akan menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan hutan.

"Kita sudah bentuk tim terpadu dari seluruh OPD terkait. Jangan hanya kepolisian dan kejaksaan. Kalau hanya kejaksaan dan kepolisian tidak akan selesai," pungkasnya.

Sedangkan Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, Suryadi yang menjadi narasumber mengatakan dua pasal diatas merupakan upaya terakhir dari proses penegakkan hukum pidana.

"Pemerintah harus bekerja sama melihat ini, jika tidak kita bisa rugi dua kali, lahan hutan Riau dieksploitasi dua kali," papar Suryadi

"Seperti pada tahun 2015 ke bawah, setiap tahun dihadiahi bencana kabut asap karena ekploitasi hutan, ke depan kita tidak berharap hal itu terulang kembali," harapnya.

Suryadi juga meminta kepada seluruh OPD terkait untuk mengawal kasus sengketa lahan sehingga proses ini dapat diketahui secara transparan dan akuntabel, serta upaya hukum dan penindakannya.

Sedangkan narasumber dari Polhut DLHK, Agus Suryoko menyebut ada 5,39 juta hektare luas hutan di Riau sudah berisi perkebunan, baik skala besar dan skala kecil.

Terkait adanya sengketa lahan serta lahan di kawasan hutan, ada ketentuan pasal serta ada mekanisme penyelesaian.

"Kita telah berupaya meminimalisir ilegal logging, namun saat sekarang Ilegal logging masih maraknya di Riau serta persoalan lahan. Ini butuh kerjasama kita semua," pungkasnya.

Dari hasil FDG tersebut, BEM se-Riau menyatakan sepakat pada tujuh poin berikut:

1. Memahami dan mendukung penegakan hukum berdasarkan UUCK terhadap keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan (seperti perkebunan sawit) dengan menerapkan asas Ultimum Remedium atau penerapan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, sesuai dengan mandat UUCK bidang kehutanan pasal 110A dan 110B sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021, yang isinya mengatur teknis penerapan sanksi pembayaran PSDH - DR (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi) danbpembayaran sanksi denda (dihitung sebagaiPNBP/Penerimaaan Negara Bukan Pajak).

2. Memahami bahwa keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan di Riau terluas di Indonesia yaitu luas 1,4 juta hektar (KLHK Agustus 2022) yang didominasi perkebunan sawit milik rakyat/kelompok masyarakat, korporasi, koperasi dan usaha milik negara serta infrastruktur pemerintah, oleh karena itu pemerintah harus melakukannya dengan transparan, profesional dan tidak boleh tebang pilih serta harus bebas KKN.

3. Sebagai insan muda terpelajar yang peduli terhadap pembangunan di Provinsi Riau, maka kami berkomitmen menentang dan mengutuk oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda yang diduga disponsori oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan informasi hoaks dan menyerang kelompok usaha tertentu mengenai kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Riau, serta tidak terbawa arus untuk melakukan kampanye negatif tentang Sawit.

4. Memahami bahwa kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan pasca berlakunya UUCK ditujukan untuk memperbaiki tata kelola hutan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

5. Memahami dan mendukung penerapan UUCK sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah menjaga iklim investasi di Indonesia dan khususnya di Riau, terlebih kondisi ekonomi global sedang menghadapi ancaman resesi. Karena itu, kami menentang segala bentuk dan upaya untuk mengganggu iklim investasi di Riau.

6. Mendukung dan mendorong agar Kementerian LHK, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pemerintah Provinsi Riau selalu bersikap profesional dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang terkait penyelesaian usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Termasuk jika ada tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang mengindahkan mandat UUCK bidang kehutanan.

7. Memahami bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian suatu kasus kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan hanya bisa diterapkan dalam hal telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu, seperti dalam kasus Duta Palma Grup.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved