• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mantap! Sertifikat Tanah Sekarang Bentuknya Elektronik

Redaksi

Ahad, 24 Januari 2021 18:22:23 WIB
Cetak
Mantap! Sertifikat Tanah Sekarang Bentuknya Elektronik

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki strategi pemberantasan masalah sengketa di bidang pertanahan.

Strategi tersebut melalui sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
 
"Aturannya sudah terbit," kata juru bicara Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
 
e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
 
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Penerbitan aturan sertifikat elektronik sebagai bentuk pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah.
 
"Diharapkan ke depan tidak ada lagi kemudian kasus yang berkenaan dengan sertifikat, seperti sertifikat ganda dan sebagainya dengan adanya sertifikat elektronik," kata Taufiq.
 
"Tidak ada lagi, karena saya mendengar sertifikat ditaruh di notaris kemudian notaris menjual kepada orang, kan begitu. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu dan sudah jelas itu tidak bisa karena tertera nama masyarakat," sambungnya.
 
Aturan sertifikat elektronik juga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sebab, melalui aturan ini pun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik bisa mengubahnya menjadi dokumen elektronik.
 
"Suatu ketika itu menjadi kebutuhan, bukan persoalan wajib atau tidak. Agar kenapa? sertifikatnya tidak pernah dicuri orang, digadaikan oleh orang, kemudian diperjualbelikan oleh orang. Nanti tidak bisa lagi," jelasnya.
 
Taufiq menambahkan Kementerian ATR/BPN saat ini masih belum bisa melaksanakan aturan tersebut. Sebab, perlu verifikasi serta mendata kembali agar sertifikat yang ada saat ini masuk dalam database sistem e-sertifikat.
 
Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder di sektor pertanahan nasional.
 
"Iya semua tanah akan didata diverifikasi kemudian dimasukkan ke semua database elektronik. Sekarang belum bisa diakses karena belum semua di data kemudian diverifikasi dan dimasukkan dalam database," ungkapnya.
 
e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
 
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
 
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
 
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
 
"Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertifikat," bunyi Pasal 12.
 
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
 
Penerbitan e-sertifikat ini untuk pertama kalinya dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, penggantian sertifikat menjadi e-sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
 
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:06:32 WIB

BEDELAU.COM, Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan.

Nasional

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi

Senin, 01 Juni 2026 - 18:07:56 WIB

BEDELAU.COM  --Pemerintah resmi memberlakukan a.

Nasional

Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan

Ahad, 31 Mei 2026 - 19:17:47 WIB

BEDELAU.COM --Ekspor batu bara, minyak sawit mentah .

Nasional

Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:38:56 WIB

BEDELAU.COM --Perdagangan valuta asing kembali memer.

Nasional

Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Listrik padam massal di Sumatera akhir.

Nasional

PLN Klaim Listrik 1,5 Juta Pelanggan di Riau Sudah Pulih, Menko AHY Tunggu Investigasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25:43 WIB

BEDELAU.COM --PT PLN Persero Unit Induk Distribusi R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved