• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

PUTUSAN HAKIM KASUS PEMBUNUHAN ALM. BRIGADIR J CEDERAI SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 21:22:31 WIB
Cetak
PUTUSAN HAKIM KASUS PEMBUNUHAN ALM. BRIGADIR J CEDERAI SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA
Tatang Suprayoga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Pembuktian dalam hukum Pidana memiliki peranan yang paling vital dalam proses pemeriksaan di persidangan. Dengan pembuktian tersebut, nasib para terdakwa diputuskan. Dalam pengambilan keputusan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya Begitu juga sebaliknya, jika dalam pembuktian di persidangan, alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka Terdakwa tersebut harus dibebaskan dari hukuman. Alat bukti yang dimaksud diatur didalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencakup Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Seperti yang kita ketahui bersama, Kasus yang menghebohkan Publik saat ini adalah kasus Pembunuhan Berencana Alm. Brigadir (Pol) Joshua Hutabarat. Dalam kasus Pembunuhan Berencana tersebut melibatkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal  dan Sang Eksekutor Bharada (Pol) Richard Eliezer. Kasus tersebut sudah di putuskan dimana masing-masing mendapatkan hukuman yang berbeda seperti Irjen (Pol) Ferdy Sambo yang di vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Chandrawati divonis 20 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal di vonis 13 Tahun penjara dan yang paling menghebohkan adalah vonis Sang Eksekutor Bharada (Pol) Richard Eliezer yakni 1,6 Tahun Penjara.

Namun, yang menjadi concern saya dalam hal ini adalah Vonis Mati yang di jatuhkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Terpidana atas nama Ferdy Sambo, dimana dalam pertimbangan hakim bahwa Irjan Pol Ferdy Sambo ikut menembak korban setelah Bharada E melepaskan tembakannya. Diketahui bahwa pertimbangan mengenai fakta tersebut didapat hakim hanya pada keterangan Terdakwa Bharada Richard Eliezer sementara Keterangan Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Pengakuan Terdakwa sendiri tiada satu pun yang mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan Penembakan terhadap Korban. 

Dalam hukum Pidana, Saksi merupakan alat bukti terpenting untuk membuktikan tindak pidana seseorang. Kualifikasi yang dapat dijadikan saksi yakni orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perisriwa tersebut. Saksi di muka Persidangan harus di ambil sumpahnya sehingga keteranganny tersebut di anggap sah. Namun jika saksi tersebut tidak di sumpah, keterangannya dapat dijadikan sebagai Petunjuk oleh hakim. Dalam proses pembuktian hukim Pidana, keterangan saksi haruslah meliputi 2 orang sehingga bobot pembuktiannya menjadi lebih kuat, namun sebaliknya keterangan 1 saksi bukanlah keterangan yang sah atau dikenal dengan asas (unus testis nullus testis). Lantas, jika dihubungkan dengan peristiwa diatas, apakah hakim dapat meyakini bahwa Ferdy Sambo melakukan Penembakan terhadap Alm. Brihadir J sementara hanya keterangan Terdakwa Richard Elizer lah yang menyebutkan bahwa Terdakwa FS yang melakukan penembakan.

Disisi lainnya, sama-sama kita ketahui bahwa motif pembunuhan yang terungkap di Persidangan terhadap Alm. Brigadir J adalah Pelecehan Seksual terhadap terdakwa Putri Chandrawati. Namun dalam Putusannya, Majelis hakim menilai bahwa alasan pelecehan sesksual yang di lakukan Oleh Korban terhadap TerdAKWA PC  tidakLAH kuat. Justru, hakim memberatkan Terdakwa FS dikarenakan telah lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan maupun visum. Perbedaan hukum Pidana dan Hukum Perdata adaah dalam hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil sedangkan dalam hukum pidana adalah kebenaran materil. Dalam, hukum acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum berindak sebagai pengacara korban yang mana dalam system Pembuktian dikenal asas actori incumbit probatio yakni siapa yang mendalilkan , maka ialah yang membuktian. Dalam kasus FS, JPU lah yang memiliki peran pembuktian yang paling Vital. JPU harus dapat membuktikan kesalahan dari Terdakwa FS sehingga hakim dapat memutuskan kesalahan Terdakwa sesuai tuntutannya atau lebih berat dari tuntutan JPU. Namun dalam hal ini, JPU Telah gagal untuk mengungkap Motif sesungguhnya dari pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui bahwa dalam Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di gelar beberapa minggu yang lalu, JPU justru menyebutkan bahwa Motif dari pembunuhan berencana ini dikarenakan Terdakwa PC dan Korban Brigadir J telah melakukan hubungan Perselingkuhan sehingga Terdakwa tersulut Emosi dan merencanakan Pembunuhan Tersebut dan tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di putuskan oleh Hakim PN Jaksel. Hakim PN Jaksel malah menilai bahwa Terdakwa PC tidak di lecehkan oleh Korban dan tentu hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan alat bukti yang terungkap di Persidangan.

Tajuk Opini ini adalah sebagi bentuk reaction penulis atas system Penegakkan Hukum terhadap Penegakkan hukum terhadap berbagai Pihak. Kendati pun masyarakat marah denga napa yang telah di perbuat oleh FS, namun hakim harus menegakkan keadilan sesuai dengan koridor hukum. Hakim tidak boleh ikut terintervensi terhadap suatu Perkara dikarenakan hakim merupakan corong keadilan dan seseorang yang di anggap independent dalam memutus suatu perkara. 
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

Opini

"Kedai Kopi: Secangkir kopi dan Hisab yang Terlupa"

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:01:00 WIB

Ada sesuatu yang tenang dalam suara sendok yang beradu dengan cangkir.

Opini

"SKO Riau ; Lahirkan Juara, Nyalakan Semangat Bangsa"

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:36:33 WIB

Di tanah Melayu Riau, berdiri sebuah sekolah yang tidak biasa. Ia buk.

Opini

Catatan Jum'at "Handphone: Mendekatkan yang Jauh, Menjauhkan yang Dekat"

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:34:27 WIB

Tak bisa dipungkiri, handphone telah mengubah cara hidup manusia. Ia .

Opini

"Hari Bhayangkara ke-79: "Komitmen Polres Indragiri Hilir dalam Mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis"

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:09:38 WIB

Tepat pada tanggal 1 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Opini

"Luruskan dan Rapatkan Shaf ; Membangun Kesatuan Umat dari Barisan Shalat"

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13:36 WIB

Dalam sebuah hadits yang populer, Rasulullah SAW bersabda:"Luruskanlah shaf-shaf kalian, kare.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved