• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

PUTUSAN HAKIM KASUS PEMBUNUHAN ALM. BRIGADIR J CEDERAI SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 21:22:31 WIB
Cetak
PUTUSAN HAKIM KASUS PEMBUNUHAN ALM. BRIGADIR J CEDERAI SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA
Tatang Suprayoga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Pembuktian dalam hukum Pidana memiliki peranan yang paling vital dalam proses pemeriksaan di persidangan. Dengan pembuktian tersebut, nasib para terdakwa diputuskan. Dalam pengambilan keputusan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya Begitu juga sebaliknya, jika dalam pembuktian di persidangan, alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka Terdakwa tersebut harus dibebaskan dari hukuman. Alat bukti yang dimaksud diatur didalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencakup Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Seperti yang kita ketahui bersama, Kasus yang menghebohkan Publik saat ini adalah kasus Pembunuhan Berencana Alm. Brigadir (Pol) Joshua Hutabarat. Dalam kasus Pembunuhan Berencana tersebut melibatkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal  dan Sang Eksekutor Bharada (Pol) Richard Eliezer. Kasus tersebut sudah di putuskan dimana masing-masing mendapatkan hukuman yang berbeda seperti Irjen (Pol) Ferdy Sambo yang di vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Chandrawati divonis 20 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal di vonis 13 Tahun penjara dan yang paling menghebohkan adalah vonis Sang Eksekutor Bharada (Pol) Richard Eliezer yakni 1,6 Tahun Penjara.

Namun, yang menjadi concern saya dalam hal ini adalah Vonis Mati yang di jatuhkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Terpidana atas nama Ferdy Sambo, dimana dalam pertimbangan hakim bahwa Irjan Pol Ferdy Sambo ikut menembak korban setelah Bharada E melepaskan tembakannya. Diketahui bahwa pertimbangan mengenai fakta tersebut didapat hakim hanya pada keterangan Terdakwa Bharada Richard Eliezer sementara Keterangan Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Pengakuan Terdakwa sendiri tiada satu pun yang mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan Penembakan terhadap Korban. 

Dalam hukum Pidana, Saksi merupakan alat bukti terpenting untuk membuktikan tindak pidana seseorang. Kualifikasi yang dapat dijadikan saksi yakni orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perisriwa tersebut. Saksi di muka Persidangan harus di ambil sumpahnya sehingga keteranganny tersebut di anggap sah. Namun jika saksi tersebut tidak di sumpah, keterangannya dapat dijadikan sebagai Petunjuk oleh hakim. Dalam proses pembuktian hukim Pidana, keterangan saksi haruslah meliputi 2 orang sehingga bobot pembuktiannya menjadi lebih kuat, namun sebaliknya keterangan 1 saksi bukanlah keterangan yang sah atau dikenal dengan asas (unus testis nullus testis). Lantas, jika dihubungkan dengan peristiwa diatas, apakah hakim dapat meyakini bahwa Ferdy Sambo melakukan Penembakan terhadap Alm. Brihadir J sementara hanya keterangan Terdakwa Richard Elizer lah yang menyebutkan bahwa Terdakwa FS yang melakukan penembakan.

Disisi lainnya, sama-sama kita ketahui bahwa motif pembunuhan yang terungkap di Persidangan terhadap Alm. Brigadir J adalah Pelecehan Seksual terhadap terdakwa Putri Chandrawati. Namun dalam Putusannya, Majelis hakim menilai bahwa alasan pelecehan sesksual yang di lakukan Oleh Korban terhadap TerdAKWA PC  tidakLAH kuat. Justru, hakim memberatkan Terdakwa FS dikarenakan telah lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan maupun visum. Perbedaan hukum Pidana dan Hukum Perdata adaah dalam hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil sedangkan dalam hukum pidana adalah kebenaran materil. Dalam, hukum acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum berindak sebagai pengacara korban yang mana dalam system Pembuktian dikenal asas actori incumbit probatio yakni siapa yang mendalilkan , maka ialah yang membuktian. Dalam kasus FS, JPU lah yang memiliki peran pembuktian yang paling Vital. JPU harus dapat membuktikan kesalahan dari Terdakwa FS sehingga hakim dapat memutuskan kesalahan Terdakwa sesuai tuntutannya atau lebih berat dari tuntutan JPU. Namun dalam hal ini, JPU Telah gagal untuk mengungkap Motif sesungguhnya dari pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui bahwa dalam Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di gelar beberapa minggu yang lalu, JPU justru menyebutkan bahwa Motif dari pembunuhan berencana ini dikarenakan Terdakwa PC dan Korban Brigadir J telah melakukan hubungan Perselingkuhan sehingga Terdakwa tersulut Emosi dan merencanakan Pembunuhan Tersebut dan tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di putuskan oleh Hakim PN Jaksel. Hakim PN Jaksel malah menilai bahwa Terdakwa PC tidak di lecehkan oleh Korban dan tentu hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan alat bukti yang terungkap di Persidangan.

Tajuk Opini ini adalah sebagi bentuk reaction penulis atas system Penegakkan Hukum terhadap Penegakkan hukum terhadap berbagai Pihak. Kendati pun masyarakat marah denga napa yang telah di perbuat oleh FS, namun hakim harus menegakkan keadilan sesuai dengan koridor hukum. Hakim tidak boleh ikut terintervensi terhadap suatu Perkara dikarenakan hakim merupakan corong keadilan dan seseorang yang di anggap independent dalam memutus suatu perkara. 
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

Di Ambang Batas antara Edukasi dan Eksposisi

Jumat, 14 November 2025 - 19:28:31 WIB

Saya sebenarnya hanyalah seorang guru muda. Jika dibandingkan dengan .

Opini

“Abdul” Tidak Lagi “Wahid”

Selasa, 11 November 2025 - 20:48:31 WIB

“Beliau yang berpantun kini terdiam tidak mampu lagi menuntun, k.

Opini

Ketika Dahan Rapuh Mengira Dirinya Kokoh

Jumat, 07 November 2025 - 19:14:09 WIB

Ada masa dalam hidup ketika kita merasa telah tumbuh lebih tinggi dari yang lain, padahal.

Opini

Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia

Sabtu, 01 November 2025 - 19:24:08 WIB

Latar Belakang Masalah.

Opini

Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:38:45 WIB

Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi hari yang berkesan b.

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved