Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terkait Aplikasi Digital, Dosen FH Unilak Laksanakan Pengabdian tentang Perlindungan Data Pribadi

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Peningkatan permintaan akan data pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan data pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak pengendali data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Melihat fenomena seperti akses oleh pihak pengendali data yang berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Maka untuk melindungi data pribadi di tahun 2022 yang lalu telah diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, pengaturan perlindungan data pribadi dalam undang-undang tersebut belum terlalu populer di masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning terdiri dari Dr. Suhendro, S.H. M.Hum sebagai ketua, Devie Rachmat, S.H. M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada 10-12-2023 yang lalu.
“PKM ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap masyarakat di kelurahan tersebut tentang perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Ungkap Ade Pratiwi.
Kata Ade Pratiwi “secara positif antusiasme khalayak sasaran cukup baik. Hal ini dapat dilihat terdapat beberapa yang menyampaikan pertanyaan seputar data pribadi”.
“Kegiatan ini bertempat di rumah warga Kelurahan Delima. Pelaksanaan penyuluhan menggunakan metode ceramah dan dialog. Sesi pertama menggunakan metode ceramah. Pemateri menyampaikan bahan/materi dalam bentuk slide power point”.Ujarnya.
“Peserta menyimak materi yang disampaikan pemateri. Peserta terlebih dahulu diberikan kuesioner dengan beberapa pertanyaan tentang perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital, baru kemudian peserta mendapatkan materi penyuluhan. Jawaban yang benar pada kuisioner itu terdapat pada materi yang disampaikan pemateri. Tujuan dari pemberian kuisioner di awal penyampaian materi ialah mengukur pengetahuan peserta.” Pungkas Ade Pratiwi.
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
BEDELAU.COM --Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah P.
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
BEDELAU.COM --Abdul Razak, seorang mahasiswa pascasa.
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.
Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama
BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.
Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor
BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.
Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis
BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.