Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Terkait Aplikasi Digital, Dosen FH Unilak Laksanakan Pengabdian tentang Perlindungan Data Pribadi
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Peningkatan permintaan akan data pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan data pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak pengendali data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Melihat fenomena seperti akses oleh pihak pengendali data yang berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Maka untuk melindungi data pribadi di tahun 2022 yang lalu telah diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, pengaturan perlindungan data pribadi dalam undang-undang tersebut belum terlalu populer di masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning terdiri dari Dr. Suhendro, S.H. M.Hum sebagai ketua, Devie Rachmat, S.H. M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada 10-12-2023 yang lalu.
“PKM ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap masyarakat di kelurahan tersebut tentang perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Ungkap Ade Pratiwi.
Kata Ade Pratiwi “secara positif antusiasme khalayak sasaran cukup baik. Hal ini dapat dilihat terdapat beberapa yang menyampaikan pertanyaan seputar data pribadi”.
“Kegiatan ini bertempat di rumah warga Kelurahan Delima. Pelaksanaan penyuluhan menggunakan metode ceramah dan dialog. Sesi pertama menggunakan metode ceramah. Pemateri menyampaikan bahan/materi dalam bentuk slide power point”.Ujarnya.
“Peserta menyimak materi yang disampaikan pemateri. Peserta terlebih dahulu diberikan kuesioner dengan beberapa pertanyaan tentang perlindungan terhadap data pribadi dalam aplikasi digital, baru kemudian peserta mendapatkan materi penyuluhan. Jawaban yang benar pada kuisioner itu terdapat pada materi yang disampaikan pemateri. Tujuan dari pemberian kuisioner di awal penyampaian materi ialah mengukur pengetahuan peserta.” Pungkas Ade Pratiwi.
Bantuan Pendidikan Tahap 7 Disalurkan, Basiran Sebut Aura Kampung Terbuka Dengan Keberadaan PT. ITA
MERANTI, BEDELAU. COM--EMP - PT. Imbang Tata Alam (ITA) di Semester genap tahun .
Setelah Libur Kuliyah Ini Yang Dilakukan Mahasiswa 2 Desa di Kampung Halamannya
MERANTI, BEDELAU.COM--Masih dalam suasana hari raya idul fitri dan untuk mempere.
Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Rohil Diterima dengan Meriah di Sekolah Pascasarjana Unilak
BEDELAU.COM --Suasana keceriaan dan semangat membara.
BRI Sosialisasi Pembiayaan Perumahan Bagi Civitas Akademika Unilak
RIAUREVIEW.COM --Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakuk.
Kadisdik Riau: Perpisahan Sekolah tak Usah Pakai Acara di Hotel atau Jalan ke Luar Kota
BEDELAU.COM --Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pro.
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Disdik Pekanbaru Kerjasama Dengan Swasta
BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanba.