Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Beraksi di 7 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Senapelan
BEDELAU.COM --Dua pemuda di Pekanbaru ditangkap oleh tim buser Polsek Senapelan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku, berinisial MS (20) dan JR (21), diketahui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di kota tersebut.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, menjelaskan bahwa aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat (15/12/2023) di sebuah kosan di Jalan Bintara, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Dua pelaku curanmor dengan 7 TKP berhasil ditangkap. Terakhir, mereka beraksi pada Jumat (15/12/2023) lalu bersama temannya YS, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru," ujar Kompol Noak pada Kamis (15/5/2024).
Dalam aksi terakhir tersebut, para pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Adelia. Pencurian terjadi saat korban pulang dari sholat di masjid dan memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos. Keesokan harinya, Adelia mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR di tempat kerjanya di toko Central Auto Motor di Jalan T Tambusai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan JR. Kemudian, setelah pengembangan, JR mengaku beraksi bersama temannya MS dan YS, yang sudah menjalani masa hukum di Rutan Pekanbaru. Tidak lama kemudian, tim berhasil menangkap MS di Jalan Padat Karya," lanjut Kompol Noak.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Yos Sudarso, dua kali di Jalan Juanda, Jalan Cempaka, Jalan Paus, dan Jalan Riau. Aksi terakhir mereka terjadi di kos-kosan di Jalan Bintara. Sepeda motor korban telah dijual kepada tersangka YG seharga Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








