• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan

Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 19:23:01 WIB
Cetak
Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat diamankan Kejaksaan Tinggi Riau karena perjalanan dinas fiktif/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) baru menduduki jabatan tersebut selama 5 bulan. Dirinya dilantik Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, tanggal 29 Desember 2023, lalu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi mengatakan, bahwa pemberhentian sementara Fauzan dilakukan sesuai regulasi atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ya secara otomatis jabatannya dicopot. Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Beliau (Fauzan, red) diberhentikan sementara sampai putusannya inkrah," ujar Yan, Kamis (16/5/2024).

Penetapan tersangka TFT dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024. TFT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp2.343.848.140.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, bahwa kasus TFT saat dirinya sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas fiktif. Dokumen tersebut termasuk nota dinas, SPT, SPPD, kwitansi, NP2D, SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pencairan dana ke Bank Riau tanpa verifikasi. Uang dari perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai, yang kemudian dipotong Rp1.500.000 sebagai upah tanda tangan. Sisa uang sebesar Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka TFT untuk kepentingan pribadi.

TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mempercepat proses penyidikan.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved