Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lagi, Polisi Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur di Pangkalan Kuras Pelalawan

BEDELAU.COM ---Lagi-lagi Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau kembali mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian terjadi pada pada hari Kamis (16/5/2024) Pukul 20.00 WIB, di salah satu Desa Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diketahui berinisial BB (39), sedangkan korban berusia 13 tahun merupakan anak keterbelakangan mental (Disabilitas).
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek, diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tqhun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002," ujar Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan penuturan ibu Korban yang juga sebagai pelapor, kata Plt Kapolsek, pada hari Kamis (16/5/2024) sekira Pukul 20.00 WIB pelapor baru pulang dari berbelanja di pasar.
Ia melihat korban menangis hiteris dan berteriak mengatakan sudah dilecehkan pelaku.
Keesokan harinya, pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 08.30 WIB, pelapor kembali menanyakan terkait kejadian tersebut. Alhasil, ternyata pelaku sudah melakukan persetubuhan dan melakukan visum di Puskesmas setempat.
"Tidak terima, ia kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kuras," kata Plt Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu (18/5/2024) Plt Kapolsek memerintahkan Panit Opsnal I Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Saat pelaku terpantau berada di rumahnya, tim langsung menangkapnya. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.*
Sumber: Riauterkini.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.