Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Cabuli 8 Santri, Oknum Pimpinan Ponpes Diamankan Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap delapan santri, di Ponpes yang dipimpinya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 di jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat saat sedang dalam perjalanan menuju Rengat dari Kabupaten Kampar dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu," ujar AKBP Dody Wirawijaya Kapolres Inhu didampingi AKP Primadona Kasat Reskrim dan Aiptu Misran PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (21/5/24) di Mapolres Inhu.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AU (41) dilakukan setelah adanya laporan polisi yang dilakukan oleh dua orang korban yang salah seorangnya masih di bawah umur, tentang adanya dugaan pencabulan atau pelecehan seksual.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui dari Januari 2024 telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap delapan orang santri di Ponpes tersebut," tegasnya.
Pelaku melakukan aksinya pada pukul 03.00 WIB malam di saat para santri tengah tertidur lelap, dengan cara meraba dan mempermainkan organ vital korban hingga korban mencapai ejakulasi. Aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban ini membuat hasrat seksual pelaku terpuaskan.
"Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ini dengan cara meraba dan mempermainkan organ vital korban, bukan sodomi. Walau sudah mempunyai istri dan anak, namun pelaku mempunyai hasrat yang berlebih terhadap anak laki laki. Untuk itu, kejiwaan pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara klinis," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukanya, terhadap pelaku AU diterapkan pasal 6 huruf C undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. *
Sumber: Riauterkini.com
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.








