• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA

Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 09:50:15 WIB
Cetak
Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA
Usai sidang terbuka dan lulus, Dr. Yalid, S.H, M.H berfoto bersama dengan tim penguji ujian disertasi (terbuka) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Senin (10/6/2024).(is)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Yalid, S.H., M.H.  sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jambi (Unja) setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada  Senin (10/6/2024). 

Bertempat di ruang Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum, Kampus UNJA Telanaipura  dalam sidang promosi  Doktor Ilmu Hukum tersebut  Yalid, S.H., M.H. mengangkat judul Disertasi "Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia"  diuji  oleh 9 orang pakar, diantaranya  Dr. Usman, S.H., M.H., (Ketua), Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn (Sekretaris), Penguji Utama/Penguji Eksternal) dari UGM Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum,  Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum., Dr. Raffles, S.H., M.H., Dr. Diana Amir, S.H., M.H.. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D selaku promotor dan Dr. H. Taufik Yahya S.H., M.H.

Dosen Unilak yang terkenal low profile tersebut dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,91.

Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut turut dihadiri akademisi dari  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, diantaranya Wakil Dekan I Fak. Hukum Unilak Muhammad Azani, S.Th.I,  M.S.I. kemudian  Dr. H. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum, dan Rachmad Oky Saputra, S.H., M.H.

 

Menurut Dr. Yalid, S.H., M.H.,  meneliti tanggung jawab kurator terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit dinilai sangat penting, karena untuk meminta tanggung jawab kurator harus jelas kriteria menentukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kurator. Jika tidak jelas atau terdapat kekaburan norma, maka menjadi celah mengkriminalisasi atau menggugat  kurator. 

Sehingga  perlu pengaturan yang jelas, mana yang dikatakan salah dan mana pula yang dikatakan lalai, relevan dengan itu perlu dibuat konsep tanggung jawab kurator yang ideal.

Sebab dalam pelaksanaan tugas kurator akan dihadapkan dengan berbagai kepentingan, yang pasti debitor dan para kreditornya termasuk juga kepentingan para stakheholders,  diantaranya pengadilan, pemegang saham, pekerja, dan  masyarakat yang berkepentingan.

Norma yang mengatur tanggung jawab kurator  di Indonesia hanya diatur pada  Pasal 72 dan  78 UU  No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Akan tetapi, norma tanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian tersebut tidak jelas kriterianya, serta tidak jelas  dapat dibebankan menjadi tanggung jawab pribadi atau dalam kapasitas kurator secara perorangan atau tangung jawab renteng jika dilaksanakan oleh tim kurator. Norma tanggung jawab pribadi kurator tampak jelas hanya pada ketentuan Pasal 78 ayat  (2) yang dibebankan secara pribadi.

Sementara itu, sambung Dr. Yalid, S.H., M.H., jika menggunakan ketentuan  Pasal 1365 KUH Perdata, maka pertanggungjawabannya  sedemikian luas,  memerlukan rambu-rambu hukum yang pasti serta menghindarkan interprestasi yang meluas, mengingat cakupan norma Pasal 1365 KUH Perdata terlalu fleksibel.

Perlu diterangkan, pengaturan tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam kedua sistem hukum, baik  Indonesia maupun Malaysia mempunyai kesamaan tugas pokok, yaitu pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Sementara perbedaannya, putusan pernyataan pailit di Indonesia tidak membedakan perintah penerimaan dan penghukuman. Bila diperhatikan UU Kepailitan dan PKPU Indonesia tidak mengatur jangka waktu proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor, karena akan bertahun-tahun  mendapatkan pembayaran utang.

Di Malaysia, sambungnya, tahap pengurusan harta pailit melalui Jabatan Insolvensi Malaysia harus diselesaikan dalam waktu 183 hari berbeda dengan di Indonesia tidak mengatur jangka waktu.

Namun, di Malaysia dalam pemberesan harta pailit ini juga tidak diatur jangka waktu sehingga juga tidak memberikan kepastian hukum. Untuk mengurus harta pailit di Malaysia, Ketua Pengarah Insolvensi dapat menunjuk seseorang pengurus khusus yang di Indonesia tidak diatur demikian.

Dalam hal ini, sambung Dr. Yalid lagi, sebagai saran yang perlu dijadikan rujukan diantaranya perlu diatur batas waktu penyerahan salinan putusan pernyataan pailit kepada kurator, agar kurator mendapat kepastian hukum untuk menjalankan tugasnya.

Kemudian lagi, Indonesia sebaiknya perlu membuat pengaturan perlindungan hukum bagi kurator, apabila telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban hukum atau perlu membuat undang-undang khusus yang mengatur profesi kurator.

Selain itu, disarankan di Indonesia membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, agar kurator terhindar dari kelalaian waktu, selain itu jangka waktu tersebut sebaiknya diatur dan dibentuk lembaga pembeli harta pailit sementara agar pemberesan harta pailit dapat terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Begitu pula di Malaysia, perlu pengaturan yang tegas dan jelas tentang kriteria kesalahan atau kelalaian kurator dalam menjalankan tugas mengurus dan membereskan harta pailit.

Di Malaysia sendiri juga disarankan, agar membuat undang-undang khusus yang mengatur kepailitan, agar pengaturan kepailitan tidak tersebar, seperti perorangan, badan usaha (perusahaan), dan bank, serta membuat undang-undang khusus yang mengatur Jabatan Insolvensi Malaysia.

Khusus Malaysia, kata Dr. Yalid, S.H., M.H. disarankan membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta mengatur dan membentuk lembaga pembeli harta pailit agar pemberesan harta pailit dapat  terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terakhir dalam wawancara dengan media ini Dr. Yalid mengucapkan terimakasih atas dukungan dan doa semua pihak, tentunya ini suatu kebanggaan bagi saya berhasil meraih gelar Doktor.  Jika dibilang satu-satunya Doktor di bidang Hukum Kepailitan di Riau, barangkali saya sendiri baru yang terlihat. Semoga diikuti oleh  dosen lainnya”, ungkap Dr. Yalid, S.H., M.H. dengan penuh rasa sukacitanya, Selasa (11/6/2024) saat dihubungi  Bedelau.com.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak

Jumat, 24 April 2026 - 21:32:20 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.

Pendidikan

Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak

Selasa, 21 April 2026 - 18:05:35 WIB

BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.

Pendidikan

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.

Pendidikan

Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Rabu, 15 April 2026 - 19:39:59 WIB

BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .

Pendidikan

FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru

Kamis, 02 April 2026 - 20:13:31 WIB

BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu

Rabu, 01 April 2026 - 17:21:59 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved