• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA

Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 09:50:15 WIB
Cetak
Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA
Usai sidang terbuka dan lulus, Dr. Yalid, S.H, M.H berfoto bersama dengan tim penguji ujian disertasi (terbuka) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Senin (10/6/2024).(is)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Yalid, S.H., M.H.  sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jambi (Unja) setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada  Senin (10/6/2024). 

Bertempat di ruang Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum, Kampus UNJA Telanaipura  dalam sidang promosi  Doktor Ilmu Hukum tersebut  Yalid, S.H., M.H. mengangkat judul Disertasi "Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia"  diuji  oleh 9 orang pakar, diantaranya  Dr. Usman, S.H., M.H., (Ketua), Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn (Sekretaris), Penguji Utama/Penguji Eksternal) dari UGM Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum,  Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum., Dr. Raffles, S.H., M.H., Dr. Diana Amir, S.H., M.H.. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D selaku promotor dan Dr. H. Taufik Yahya S.H., M.H.

Dosen Unilak yang terkenal low profile tersebut dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,91.

Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut turut dihadiri akademisi dari  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, diantaranya Wakil Dekan I Fak. Hukum Unilak Muhammad Azani, S.Th.I,  M.S.I. kemudian  Dr. H. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum, dan Rachmad Oky Saputra, S.H., M.H.

 

Menurut Dr. Yalid, S.H., M.H.,  meneliti tanggung jawab kurator terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit dinilai sangat penting, karena untuk meminta tanggung jawab kurator harus jelas kriteria menentukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kurator. Jika tidak jelas atau terdapat kekaburan norma, maka menjadi celah mengkriminalisasi atau menggugat  kurator. 

Sehingga  perlu pengaturan yang jelas, mana yang dikatakan salah dan mana pula yang dikatakan lalai, relevan dengan itu perlu dibuat konsep tanggung jawab kurator yang ideal.

Sebab dalam pelaksanaan tugas kurator akan dihadapkan dengan berbagai kepentingan, yang pasti debitor dan para kreditornya termasuk juga kepentingan para stakheholders,  diantaranya pengadilan, pemegang saham, pekerja, dan  masyarakat yang berkepentingan.

Norma yang mengatur tanggung jawab kurator  di Indonesia hanya diatur pada  Pasal 72 dan  78 UU  No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Akan tetapi, norma tanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian tersebut tidak jelas kriterianya, serta tidak jelas  dapat dibebankan menjadi tanggung jawab pribadi atau dalam kapasitas kurator secara perorangan atau tangung jawab renteng jika dilaksanakan oleh tim kurator. Norma tanggung jawab pribadi kurator tampak jelas hanya pada ketentuan Pasal 78 ayat  (2) yang dibebankan secara pribadi.

Sementara itu, sambung Dr. Yalid, S.H., M.H., jika menggunakan ketentuan  Pasal 1365 KUH Perdata, maka pertanggungjawabannya  sedemikian luas,  memerlukan rambu-rambu hukum yang pasti serta menghindarkan interprestasi yang meluas, mengingat cakupan norma Pasal 1365 KUH Perdata terlalu fleksibel.

Perlu diterangkan, pengaturan tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam kedua sistem hukum, baik  Indonesia maupun Malaysia mempunyai kesamaan tugas pokok, yaitu pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Sementara perbedaannya, putusan pernyataan pailit di Indonesia tidak membedakan perintah penerimaan dan penghukuman. Bila diperhatikan UU Kepailitan dan PKPU Indonesia tidak mengatur jangka waktu proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor, karena akan bertahun-tahun  mendapatkan pembayaran utang.

Di Malaysia, sambungnya, tahap pengurusan harta pailit melalui Jabatan Insolvensi Malaysia harus diselesaikan dalam waktu 183 hari berbeda dengan di Indonesia tidak mengatur jangka waktu.

Namun, di Malaysia dalam pemberesan harta pailit ini juga tidak diatur jangka waktu sehingga juga tidak memberikan kepastian hukum. Untuk mengurus harta pailit di Malaysia, Ketua Pengarah Insolvensi dapat menunjuk seseorang pengurus khusus yang di Indonesia tidak diatur demikian.

Dalam hal ini, sambung Dr. Yalid lagi, sebagai saran yang perlu dijadikan rujukan diantaranya perlu diatur batas waktu penyerahan salinan putusan pernyataan pailit kepada kurator, agar kurator mendapat kepastian hukum untuk menjalankan tugasnya.

Kemudian lagi, Indonesia sebaiknya perlu membuat pengaturan perlindungan hukum bagi kurator, apabila telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban hukum atau perlu membuat undang-undang khusus yang mengatur profesi kurator.

Selain itu, disarankan di Indonesia membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, agar kurator terhindar dari kelalaian waktu, selain itu jangka waktu tersebut sebaiknya diatur dan dibentuk lembaga pembeli harta pailit sementara agar pemberesan harta pailit dapat terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Begitu pula di Malaysia, perlu pengaturan yang tegas dan jelas tentang kriteria kesalahan atau kelalaian kurator dalam menjalankan tugas mengurus dan membereskan harta pailit.

Di Malaysia sendiri juga disarankan, agar membuat undang-undang khusus yang mengatur kepailitan, agar pengaturan kepailitan tidak tersebar, seperti perorangan, badan usaha (perusahaan), dan bank, serta membuat undang-undang khusus yang mengatur Jabatan Insolvensi Malaysia.

Khusus Malaysia, kata Dr. Yalid, S.H., M.H. disarankan membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta mengatur dan membentuk lembaga pembeli harta pailit agar pemberesan harta pailit dapat  terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terakhir dalam wawancara dengan media ini Dr. Yalid mengucapkan terimakasih atas dukungan dan doa semua pihak, tentunya ini suatu kebanggaan bagi saya berhasil meraih gelar Doktor.  Jika dibilang satu-satunya Doktor di bidang Hukum Kepailitan di Riau, barangkali saya sendiri baru yang terlihat. Semoga diikuti oleh  dosen lainnya”, ungkap Dr. Yalid, S.H., M.H. dengan penuh rasa sukacitanya, Selasa (11/6/2024) saat dihubungi  Bedelau.com.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59:02 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih m.

Pendidikan

Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kelurahan Agrowisata

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34:10 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyar.

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

Pendidikan

60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:26:36 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan ribu lebih bangku perguru.

Pendidikan

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:15:32 WIB

BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Asli Putra Daerah, Fadli Siap Maju Calon Kades Demi Kemajuan Desa Insit
11 Agustus 2026
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 2 Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
  • 3 Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
  • 4 Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
  • 5 Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
  • 6 Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
  • 7 Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved