• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA

Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 09:50:15 WIB
Cetak
Hebat ! Dosen Unilak Pekanbaru Tuntaskan Gelar Doktor di UNJA
Usai sidang terbuka dan lulus, Dr. Yalid, S.H, M.H berfoto bersama dengan tim penguji ujian disertasi (terbuka) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Senin (10/6/2024).(is)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Yalid, S.H., M.H.  sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jambi (Unja) setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada  Senin (10/6/2024). 

Bertempat di ruang Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum, Kampus UNJA Telanaipura  dalam sidang promosi  Doktor Ilmu Hukum tersebut  Yalid, S.H., M.H. mengangkat judul Disertasi "Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia"  diuji  oleh 9 orang pakar, diantaranya  Dr. Usman, S.H., M.H., (Ketua), Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn (Sekretaris), Penguji Utama/Penguji Eksternal) dari UGM Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum,  Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum., Dr. Raffles, S.H., M.H., Dr. Diana Amir, S.H., M.H.. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D selaku promotor dan Dr. H. Taufik Yahya S.H., M.H.

Dosen Unilak yang terkenal low profile tersebut dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,91.

Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut turut dihadiri akademisi dari  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, diantaranya Wakil Dekan I Fak. Hukum Unilak Muhammad Azani, S.Th.I,  M.S.I. kemudian  Dr. H. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum, dan Rachmad Oky Saputra, S.H., M.H.

 

Menurut Dr. Yalid, S.H., M.H.,  meneliti tanggung jawab kurator terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit dinilai sangat penting, karena untuk meminta tanggung jawab kurator harus jelas kriteria menentukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kurator. Jika tidak jelas atau terdapat kekaburan norma, maka menjadi celah mengkriminalisasi atau menggugat  kurator. 

Sehingga  perlu pengaturan yang jelas, mana yang dikatakan salah dan mana pula yang dikatakan lalai, relevan dengan itu perlu dibuat konsep tanggung jawab kurator yang ideal.

Sebab dalam pelaksanaan tugas kurator akan dihadapkan dengan berbagai kepentingan, yang pasti debitor dan para kreditornya termasuk juga kepentingan para stakheholders,  diantaranya pengadilan, pemegang saham, pekerja, dan  masyarakat yang berkepentingan.

Norma yang mengatur tanggung jawab kurator  di Indonesia hanya diatur pada  Pasal 72 dan  78 UU  No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Akan tetapi, norma tanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian tersebut tidak jelas kriterianya, serta tidak jelas  dapat dibebankan menjadi tanggung jawab pribadi atau dalam kapasitas kurator secara perorangan atau tangung jawab renteng jika dilaksanakan oleh tim kurator. Norma tanggung jawab pribadi kurator tampak jelas hanya pada ketentuan Pasal 78 ayat  (2) yang dibebankan secara pribadi.

Sementara itu, sambung Dr. Yalid, S.H., M.H., jika menggunakan ketentuan  Pasal 1365 KUH Perdata, maka pertanggungjawabannya  sedemikian luas,  memerlukan rambu-rambu hukum yang pasti serta menghindarkan interprestasi yang meluas, mengingat cakupan norma Pasal 1365 KUH Perdata terlalu fleksibel.

Perlu diterangkan, pengaturan tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam kedua sistem hukum, baik  Indonesia maupun Malaysia mempunyai kesamaan tugas pokok, yaitu pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Sementara perbedaannya, putusan pernyataan pailit di Indonesia tidak membedakan perintah penerimaan dan penghukuman. Bila diperhatikan UU Kepailitan dan PKPU Indonesia tidak mengatur jangka waktu proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor, karena akan bertahun-tahun  mendapatkan pembayaran utang.

Di Malaysia, sambungnya, tahap pengurusan harta pailit melalui Jabatan Insolvensi Malaysia harus diselesaikan dalam waktu 183 hari berbeda dengan di Indonesia tidak mengatur jangka waktu.

Namun, di Malaysia dalam pemberesan harta pailit ini juga tidak diatur jangka waktu sehingga juga tidak memberikan kepastian hukum. Untuk mengurus harta pailit di Malaysia, Ketua Pengarah Insolvensi dapat menunjuk seseorang pengurus khusus yang di Indonesia tidak diatur demikian.

Dalam hal ini, sambung Dr. Yalid lagi, sebagai saran yang perlu dijadikan rujukan diantaranya perlu diatur batas waktu penyerahan salinan putusan pernyataan pailit kepada kurator, agar kurator mendapat kepastian hukum untuk menjalankan tugasnya.

Kemudian lagi, Indonesia sebaiknya perlu membuat pengaturan perlindungan hukum bagi kurator, apabila telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban hukum atau perlu membuat undang-undang khusus yang mengatur profesi kurator.

Selain itu, disarankan di Indonesia membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, agar kurator terhindar dari kelalaian waktu, selain itu jangka waktu tersebut sebaiknya diatur dan dibentuk lembaga pembeli harta pailit sementara agar pemberesan harta pailit dapat terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Begitu pula di Malaysia, perlu pengaturan yang tegas dan jelas tentang kriteria kesalahan atau kelalaian kurator dalam menjalankan tugas mengurus dan membereskan harta pailit.

Di Malaysia sendiri juga disarankan, agar membuat undang-undang khusus yang mengatur kepailitan, agar pengaturan kepailitan tidak tersebar, seperti perorangan, badan usaha (perusahaan), dan bank, serta membuat undang-undang khusus yang mengatur Jabatan Insolvensi Malaysia.

Khusus Malaysia, kata Dr. Yalid, S.H., M.H. disarankan membuat aturan jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta mengatur dan membentuk lembaga pembeli harta pailit agar pemberesan harta pailit dapat  terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terakhir dalam wawancara dengan media ini Dr. Yalid mengucapkan terimakasih atas dukungan dan doa semua pihak, tentunya ini suatu kebanggaan bagi saya berhasil meraih gelar Doktor.  Jika dibilang satu-satunya Doktor di bidang Hukum Kepailitan di Riau, barangkali saya sendiri baru yang terlihat. Semoga diikuti oleh  dosen lainnya”, ungkap Dr. Yalid, S.H., M.H. dengan penuh rasa sukacitanya, Selasa (11/6/2024) saat dihubungi  Bedelau.com.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:34:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan Provinsi Riau merekru.

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved