Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Aniaya Anak, Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Ditahan
BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka adalah W (34) dan D (25).
W merupakan pemilik Daycare Early Steps Learning Center sedangkan D adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pekanbaru.
"(Kedua tersangka) Sudah ditahan, tadi malam," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti adanya tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk ahli.
Tersangka menganiaya F, bocah berusia 4 tahun yang dititipkan di Early Steps Learning Center yang beralamat di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (28/5/2024).
Peristiwa itu dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41), ke Polresta Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/5/2024) malam.
Dikabarkan kalau F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan. Korban didudukkan di baby chair atau kursi bayi, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening.
Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban berwarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery.
Sumber: Cakaplah.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








