Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Aniaya Anak, Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Ditahan
BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka adalah W (34) dan D (25).
W merupakan pemilik Daycare Early Steps Learning Center sedangkan D adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pekanbaru.
"(Kedua tersangka) Sudah ditahan, tadi malam," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti adanya tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk ahli.
Tersangka menganiaya F, bocah berusia 4 tahun yang dititipkan di Early Steps Learning Center yang beralamat di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (28/5/2024).
Peristiwa itu dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41), ke Polresta Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/5/2024) malam.
Dikabarkan kalau F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan. Korban didudukkan di baby chair atau kursi bayi, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening.
Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban berwarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery.
Sumber: Cakaplah.com
Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan
BEDELAU.COM –Aksi mencekam terjadi di salah .
Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi
BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru mengungkap kasus du.
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.








