• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dua Perampok Disertai Memperkosa Karyawati di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polres Pelalawan

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 19:05:02 WIB
Cetak
Dua Perampok Disertai Memperkosa Karyawati di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polres Pelalawan
Dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan diamankan Polres Pelalawan, Senin (12/8/2024). (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM --Seorang karyawati berinisial SNR (19) saat pulang kerja menjadi korban perampokan dan pemerkosaan, di Jalan Lintas Timur Km 76, simpang Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku masing-masing inisialnya RSN alias Roy Gerot (31) warga BTN Lama, Pangkalan Kerinci, dan AM alias Ucok (26) warga Jalan Jambu, Pasar Baru, Pangkalan Kerinci.  Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan di lokasi berbeda, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara kasus ini berawal saat korban pulang kerja di daerah Kuala Panduk, menuju Pekanbaru mengendari sepeda motor dengan teman prianya, KPHJ, Senin (5/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba sepeda motor yang ditunggangi oleh KPHJ berboncengan dengan SNR, mengalami bocor ban. Hingga mereka terpaksa mendorong untuk mencari bengkel tambak ban.

Ketika di simpang Jalan Lingkar, datang dua pria yang merupakan pelaku mengendari motor honda Beat Strert warna hitam tanpa nopol yang berpura-pura ingin menolong. 

Melihat situasi sepi, salah satu pelaku langsung menodong korban dengan mengunakan senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis pisau.

Melihat pelaku mengeluarkan senjata, KPHJ langsung kabur, meninggalkan teman perempuannya di lokasi. Selanjutnya kedua pelaku segera membawa korban dengan berboncengan tiga ke Jalan Lingkar/Datuk Engku Lela Raja Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setibanya di daerah sepi, pelaku membawa korban ke dalam semak, dan merampas handphone karyawati salah satu toko ritel tersebut. Tidak sampai di situ, tersangka Roy Gejrot langsung memperkosa korban.

Walau sempat melawan, tetapi dibawa ancaman pisau dan pistol. Korban tak dapat mempertahankan mahkotanya, hingga mengalami patah jari dan bengkak saat berusaha berontak.

Usai melampiaskan nafsunya, kedua pelaku meninggalkan korban. Dengan sisa tenaga usai diperkosa, korban ke pinggir jalan meminta bantuan warga yang melintas. Selanjutnya korban dibawa ke Polres Pelalawan, dengan kondisi acak-acakan.

Mendapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias perampokan yang disertai pemerkosaan, tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kris Tofel STrk SIK, turun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga tersangka RSN alias Roy Gerot berhasil ditangkap.

Dari hasil pengeledahan, tersangka RSN alias Roy Gerot berhasil disita pisau dan pistol yang merupakan senjata mainan jenis mancis bakar dan Hp milik korban. 

Hasil interogasi tersangka Roy Gerot mengaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya, AM alias Ucok. Berselang sehari kemudian tersangka AM berhasil ditangkap, tanpa ada perlawanan dan lalu digelandang ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora STrk SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Harianto SH MH dalam press release salah satu kasus yang diungkap ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pemerkosaan tersebut.

"Kedua pelaku telah berhasil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Pelalawan, Senin (12/8/2024).

Ditambahkan Kapolres Pelalawan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Siapa pun orang yang membuat keresahan, pasti akan kami tindak dan sikat.

'''Kami akan sikat habis,'' tegas AKBP  Afrizal Asri. **

 

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved