Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Dikeluarkan dari Kampus
BEDELAU.COM --Universitas Abdurrab secara tegas memecat atau mengeluarkan Marisa Putri (21) yang telah menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas dan bahkan diketahui yang bersangkutan positif memakai narkoba.
Melalui surat yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak kampus, Marisa yang diketahui adalah mahasiswi di kampus tersebut telah dipecat atau dikeluarkan sejak tanggal 5 Agustus lalu.
Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkoba dan pelanggaran berat tersebut.
"Berdasarkan putusan rapat senat akademik Universitas Abdurrab pada Senin 5 Agustus 2024 tentang pelanggaran etika, peraturan, dan hukum oleh Mahasiswi atas nama Marisa Putri. Maka kami Universitas Abdurrab menyampaikan beberapa hal," ujar Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, M.Biomed melalui surat resmi yang dikeluarkan.
Ada lima poin yang disampaikan dalam surat resmi tersebut.
Pertama, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069 REK-UNIVRAB/SK/8/2024 tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua, pemecatan sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024," sebutnya.
Ketiga Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.
Keempat Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait Narkoba.
"Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan Universitas Abdurrab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas, Sabtu (3/8/2024). Detik-detik insiden mengerikan itu terekam CCTV yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba, melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.
Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.
"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Ahad (4/8/2024).
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Jeki.
Sumber: cakaplah.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








