Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Cemburu dan Pukuli Istri, Bos TV Kabel Pekanbaru Ditahan Polisi
BEDELAU.COM --Kasus kekeraaan dalam. Rumah tangga atau KDRT terjadi dalam keluarga bos TV Kabel di Pekanbaru berinisial TS (42). Aparat Polresta Pekanbaru menahannya lantaran menganiaya istrinya saat dijemput dari hotel.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka TS langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” papar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Jeki menjelaskan, TS dilaporkan oleh istrinya NR (28). Dalam laporan tersebut, NR mengaku dianiaya oleh TS pada Rabu 5 Agustus 2024 lalu.
“Saat itu korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah mereka," ujar Jeki.
Saat perjalanan pulang, di dalam mobil, TS cekcok karena cemburu kepada NR. Terutama soal masa lalu NR yang membuat TE emosi.
TS juga memukul kepala bagian belakang pakai tangan kiri. Pukulan tersebut membuat korban mengalami luka-luka.
"Di dalam mobil itulah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban NR dengan cara memukul wajah korban. Ini mengenai mata korban," ujar Jeki.
Korban tak terima dan membuat laporan. Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” demikian penjelasan Jeki.**
Sumber: Riuaterkini.com
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.








