Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pecatan Honorer Satpol PP Inhu, Ditangkap Polisi Edarkan Puluhan Gram Sabu

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil meringkus Mus Hendri (40), yang dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol, seorang pelaku lama dalam dunia narkoba.
Hendrik Satpol, mantan pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Inhu, dipecat pada tahun 2006 karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Setelah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2010, ia kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Hendrik Satpol bukan pemain baru di dunia narkotika. Dia dipecat dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2006 karena terlibat peredaran gelap narkotika, dan baru keluar tahun 2010," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (1/9/2024).
Penangkapan Hendrik berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial kepada Polres Inhu, yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Japura, Kecamatan Lirik, hingga Kecamatan Rengat Barat.
Setelah menerima laporan, Kapolres Inhu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi untuk menindaklanjuti. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap KMR alias Atan (50) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan Atan, polisi menyita 1,04 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dari hasil interogasi, Atan mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari Hendrik Satpol," terang Misran. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera menyusun strategi untuk menjebak Hendrik.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Hendrik yang datang ke rumah Atan. Meski sempat mencoba membuang barang bukti, polisi menemukan sabu seberat 2,18 gram dan pil ekstasi seberat 1,07 gram di sekitar lokasi penangkapan.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi dari Hendrik, polisi terus mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap HRD alias Heri (41) di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari penangkapan Heri, polisi menyita sabu seberat 47,77 gram serta puluhan butir pil ekstasi.
"Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam melaporkan aktivitas narkoba di wilayah mereka," tutup Aiptu Misran.
Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak berwenang memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polres Inhu terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah ini dari peredaran narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.