• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • More
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
Dibaca : 264 Kali
Ketua TP-PKK Bengkalis Salurkan Santunan kepada 30 Anak Yatim Piatu di Mandau
Dibaca : 80 Kali
Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Siak Kecil
Dibaca : 231 Kali
Bupati Bengkalis Ikuti Diskusi Bersama SBRI di Duri
Dibaca : 48 Kali
Dilantik Bupati Kasmarni, Hj. Siti Aisyah Jabat Ketua TP-PKK Bengkalis 2021-2026
Dibaca : 64 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Aturan Pemerintah Soal Mudik, Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri

Redaksi

Selasa, 06 April 2021 20:09:11 WIB
Cetak
Aturan Pemerintah Soal Mudik, Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri

BEDELAU.COM --Pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di luar rumah.

Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
 
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
 
Namun di satu sisi, pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah tarawih hingga salat Idul Fitri.
 
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
 
Berikut ini poin-poin aturan pemerintah soal mudik, salat tarawih hingga salat Idul Fitri:
 
1. Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
 
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
 
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
 
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
 
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
 
2. Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!
 
Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.
 
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
 
Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021
 
"Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.
 
3. Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik
 
Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.
 
"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.
 
Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.
 
"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," pungkas dia.
 
4. Kemenhub Siapkan Aturan
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini.
 
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
 
Kemenhub berkoordinasi dengan polisi guna melakukan pengawasan di lapangan. Kemenhub akan menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan kelancaran angkutan logistik.
 
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," tutur Adita.
 
5. Prokes Ketat
 
Poin pertama yang ditekankan Muhadjir yakni jemaah menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dalam menjalankan ibadah salah tarawih dan Idul Fitri. Salat pun dianjurkan dilakukan di luar rumah.
 
"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jemaahnya boleh di luar rumah," kata Muhadjir.
 
6. Jemaah Komunitas
 
Hal kedua yang yang perlu diperhatikan yakni soal jemaah yang melakukan salat tarawih dan Idul Fitri. Muhadjir mengatakan sebaiknya salat tarawih dan Idul Fitri jemaah komunitas sehingga jemaah di luar komunitas itu tak ikut terlibat.
 
"Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.
 
7. Tidak Menciptakan Kerumunan
 
Muhadjir kemudian mengingatkan agar jemaah yang menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk kelancaran dan keamanan terhindar dari penyebaran virus Corona.
 
"Dan juya supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, mau pun ketika saat bubar dari salat jemaah," ucap Muhadjir.
 
"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tegasnya.
 
8. Jangan Berlama-lama
 
Hal terakhir yang ditekankan pemerintah yakni salat jemaah tarawih dan Idul Fitri dilakukan sesederhana mungkin. Selain itu, salat dianjurkan dalam tempo tidak terlalu lama.
 
"Begitu juga dalam melaksanakan solat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Isu Reshuffle: 6 Menteri dan 1 Kepala Badan Bakal Diganti

Senin, 19 April 2021 - 18:15:42 WIB

BEDELAU.COM --su bongkar pasang kabinet kian panas je.

Pemerintahan

MenPAN-RB Akui Kerap Kehilangan PNS Berbakat Akibat Terpapar Radikalisme

Senin, 19 April 2021 - 18:02:10 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara d.

Pemerintahan

Ngabalin Ungkap Ada yang Ditunggu Jokowi Sebelum Umumkan Reshuffle

Sabtu, 17 April 2021 - 17:17:28 WIB

BEDELAU.COM --Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) .

Pemerintahan

Model Istana Negara Baru Bakal Mirip Gedung Capitol-White House Amerika

Sabtu, 17 April 2021 - 17:03:15 WIB

BEDELAU.COM --Pembangunan Istana Negara akan seperti .

Pemerintahan

Mudik Dilarang, Istana: Supaya Pengorbanan Setahun Tak Sia-Sia

Jumat, 16 April 2021 - 19:06:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melarang warga mudik.

Pemerintahan

3 Posisi Bakal Kena Reshuffle Jokowi Pekan Ini, Siapa yang Terdepak?

Rabu, 14 April 2021 - 21:32:39 WIB

BEDELAU.COM --Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
19 April 2021
Pegawai BUMN Ditangkap Terkait Bom Makassar, Total 33 Teroris Ditahan
19 April 2021
Isu Reshuffle: 6 Menteri dan 1 Kepala Badan Bakal Diganti
19 April 2021
Ganjar Vs Anies di Survei Capres Terkini
19 April 2021
Tak Ada Sanksi Mudik Lebaran di Luar Tanggal Pelarangan 6-17 Mei 2021
19 April 2021
MenPAN-RB Akui Kerap Kehilangan PNS Berbakat Akibat Terpapar Radikalisme
19 April 2021
Ketua TP-PKK Bengkalis Salurkan Santunan kepada 30 Anak Yatim Piatu di Mandau
19 April 2021
Ketua KNPI Provinsi Riau Fuad Santoso Berbagi Nasi Kotak Kepada Warga Nelayan Pekanbaru
19 April 2021
Silaturrahmi Pemkab Bengkalis ke DPRD Riau Disambut Baik
19 April 2021
GM PLN Riau Kepri Silaturahmi Dengan Rektor Universitas Lancang Kuning
19 April 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
  • 2 Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Siak Kecil
  • 3 Ditelusuri Wakil Bupati, Ini Dia Penyebabnya
  • 4 Dihadapan Menteri Siti Nurbaya, Wabup Bagus Santoso Ceritakan Kemolekan Pulau Rupat
  • 5 Koordinasi Bagus Santoso Membuahkan Hasil, Ro-Ro Dumai-Rupat Tambah Trip Jelang Ramadan Tahun Ini
  • 6 Wow, Oknum Ketua Partai Binaan Prabowo di Bengkalis Terjerat Narkoba
  • 7 Bagus Santoso Sebut Desa Teluk Latak Bakal Berkembang Pesat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved