• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Aturan Pemerintah Soal Mudik, Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri

Redaksi

Selasa, 06 April 2021 20:09:11 WIB
Cetak
Aturan Pemerintah Soal Mudik, Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri

BEDELAU.COM --Pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di luar rumah.

Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
 
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
 
Namun di satu sisi, pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah tarawih hingga salat Idul Fitri.
 
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
 
Berikut ini poin-poin aturan pemerintah soal mudik, salat tarawih hingga salat Idul Fitri:
 
1. Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
 
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
 
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
 
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
 
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
 
2. Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!
 
Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.
 
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
 
Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021
 
"Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.
 
3. Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik
 
Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.
 
"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.
 
Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.
 
"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," pungkas dia.
 
4. Kemenhub Siapkan Aturan
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini.
 
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
 
Kemenhub berkoordinasi dengan polisi guna melakukan pengawasan di lapangan. Kemenhub akan menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan kelancaran angkutan logistik.
 
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," tutur Adita.
 
5. Prokes Ketat
 
Poin pertama yang ditekankan Muhadjir yakni jemaah menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dalam menjalankan ibadah salah tarawih dan Idul Fitri. Salat pun dianjurkan dilakukan di luar rumah.
 
"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jemaahnya boleh di luar rumah," kata Muhadjir.
 
6. Jemaah Komunitas
 
Hal kedua yang yang perlu diperhatikan yakni soal jemaah yang melakukan salat tarawih dan Idul Fitri. Muhadjir mengatakan sebaiknya salat tarawih dan Idul Fitri jemaah komunitas sehingga jemaah di luar komunitas itu tak ikut terlibat.
 
"Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.
 
7. Tidak Menciptakan Kerumunan
 
Muhadjir kemudian mengingatkan agar jemaah yang menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk kelancaran dan keamanan terhindar dari penyebaran virus Corona.
 
"Dan juya supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, mau pun ketika saat bubar dari salat jemaah," ucap Muhadjir.
 
"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tegasnya.
 
8. Jangan Berlama-lama
 
Hal terakhir yang ditekankan pemerintah yakni salat jemaah tarawih dan Idul Fitri dilakukan sesederhana mungkin. Selain itu, salat dianjurkan dalam tempo tidak terlalu lama.
 
"Begitu juga dalam melaksanakan solat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

Pemerintahan

Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima, Wabup Muzamil Sampaikan Apresiasi dan Harapan Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Musmulyadi : Pentingnya Bersyukur dan Menuntut Ilmu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:00:00 WIB

BENGKALIS, Pemerintah Desa Sepahat bersama ketua beserta pengurus mas.

Pemerintahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Januari 2026 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
31 Januari 2026
Lantai 2 Tangsi Belanda Siak Ambruk, Diduga Kurang Perawatan
31 Januari 2026
Usai Hujan, Pohon dan Tiang Wifi di Pekanbaru Tumbang
31 Januari 2026
Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
31 Januari 2026
Ketua Pemuda Pancasila Kab. Kep. Meranti Nyatakan Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
29 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 2 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 3 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 4 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 5 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 6 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban
  • 7 Dermaga Bongkar Muat di KITB Siak Roboh, Satu Mobil jadi Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved