Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Bareskim Bongkar Koperasi Pinjol Ilegal, Sita Uang Rp 21 M
BEDELAU.COM -- Kepolisian menangkap tiga tersangka terkait Koperasi Simpan Pinjam yang ada pinjaman online ilegal. Pihak berwajib menyita uang Rp 21 miliar.
"Kami melakukan penyitaan uang diduga hasil kejahatan total kurang lebih Rp 21 miliar kita sita rekening a.n Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).
Selain uang juga ada sejumlah dokumen yang diamankan. Terdiri dari akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, pendirian KSP lain, dan perjanjian kerja sama dengan payment getaway.
Selain itu juga ada ATM, buku tabungan serta kartu NPWP. Untuk yang terakhir sudah dicek ke pihak pajak, dibuat pada tahun lalu namun tidak pernah memberikan tanda daftar perusahaan dan melaporkan SPT.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah JS, DN, dan SR. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
"JS ini peran untuk mencari, merekrut memfasilitasi warga negara asing untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan proses administrasi baik di pembukaan tanda daftar perusahaan sampai pembukaan di payment getaway," jelasnya.
"Dua tersangka lainnya digunakan sebagai direktur maupun pembantu-pembantu lainnya."
Dari hasil pendalaman kasus ternyata JS juga membuat 95 KSP lain. Semuanya juga dipastikan merupakan layanan fiktif dan akan dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
"Kemudian untuk memudahkan proses penyelidikan kepada kasus lainnya atau penangkapan pelaku pinjol ilegal, kami sudah menyiapkan hotline yg bisa diunduh bisa digunakan masyarakat berbagi informasi memberi informasi juga mengetahui update terkini pelaksanaan pengungkapan pinjol ini," kata Helmy.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








