• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 809 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 947 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Redaksi

Ahad, 05 Oktober 2025 14:37:25 WIB
Cetak
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
Komdig membekukan sementara TTDPSE terhadap TikTok P atas ketidakpatuhan memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya. Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

Nasional

Syarat Tinggi Badan Masuk TNI Cukup 158 Sentimeter, Ini Penyebabnya

Rabu, 01 Oktober 2025 - 19:53:06 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Panglima Tentara Nasional Indone.

Nasional

Latar Belakang Pendidikan Wapres Gibran Kembali Disorot, Ini Rinciannya

Senin, 22 September 2025 - 19:58:32 WIB

BEDELAU,COM --Sebagai sosok terpenting kedua di Indo.

Nasional

Menkeu Purbaya Buktikan Janji, Naikkan Dana Transfer ke Daerah Jadi Rp 693 Triliun

Jumat, 19 September 2025 - 19:27:06 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
13 Oktober 2025
Bulan Madu Maut di Penginapan Solok, Sang Wanita Tewas Diduga Keracunan Gas Monoksida
13 Oktober 2025
Aksi Kabur Gagal, Dua Kurir 30 Kg Sabu Ditangkap Polda Riau di Dumai
13 Oktober 2025
E-STAR Unilak Tindaklanjuti Kerjasama Internasional Menuju Pusat Riset Unggulan Universitas
13 Oktober 2025
Progres Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Capai 78 Persen, Dikebut Hingga Akhir Tahun
13 Oktober 2025
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
13 Oktober 2025
Pria Lansia di Siak Dibacok ODGJ Saat Duduk di Warung, Tangan Nyaris Putus
13 Oktober 2025
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
12 Oktober 2025
TKD Riau Dipangkas Rp1,2 Triliun, Gubri Disarankan Benahi Tata Kelola Anggaran dan Berinovasi Genjot PAD
12 Oktober 2025
Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kubur Mimpi Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 2 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan
  • 3 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 4 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 5 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 6 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 7 Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved